Syarat dan Contoh Surat Perjanjian Kejasama Pekerjaan / Bisnis

pdamtirtasukapura.co.id – Biasanya setiap perusahaan akan bekerjasama dengan perusahaan lainnya dengan tujuan agar bisa mendapatkan keuntungan. Saat kerjasama berlangsung, tentunya mereka tidak akan lupa membuat surat perjanjian untuk kerjasama. Surat perjanjian dibuat agar memilik bukti bahwa perusahaan mempunyai ikatan dengan perusahaan lainnya. Dengan Contoh Surat Perjanjian yang akan di berikan, kalian bisa membuatnya dengan mudah.

Surat perjanjian berfungsi sebagai persetujuan tertulis yang dibuat oleh kedua pihak tersebut bersepakat agar dapat menaati hal-hal yang sudah disebutkan dalam surat perjanjian. Jadi dengan pembuatan surat perjanjian ini, kalian atau pihak lainnya tidak akan bisa berdalih jika ada suatu hal yang melanggar dari perjanjian yang sudah tertulis. Pembuatan surat perjanjian sangat penting, apalagi bagi kalian yang mempunyai perusahaan besar.

Agar kalian lebih mengerti tentang surat perjanjian tersebut. Dibawah ini kita akan berikan beberapa contoh surat perjanjian yang bisa kalian lihat sebagai referensi untuk pembuatan surat perjanjian. Sebelum kita memberikan contoh surat perjanjian, kita akan jelaskan terlebih dahulu tentang surat perjanjiannya sendiri. Simak terus informasi yang akan disampaikan dari awal sampai akhir, agar tidak ketinggalan informasi lebih lengkapnya sebagai berikut.

Apa Itu Surat Perjanjian ?

Surat perjanjian merupakan surat yang tertulis untuk disepakati oleh kedua belah pihak. Surat perjanjian biasanya berisikan tentang batasan atau hak dan kewajiban yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh pihak satu dan pihak lainnya. Karena hal tersebut, sangat penting sekali untuk membuat surat perjanjian, agar hak-hak yang boleh dan tidak boleh bisa ditulis secara detail dan bisa dimengerti oleh pihak satu dan lainnya.

Biasanya, surat perjanjian dibuat dengan tujuan untuk mengikat pihak-pihak yang akan bekerjasama agar tetap menjalankan kewajibannya masing-masing sesuai dengan apa yang sudah disepakati bersama. Seperti contoh surat perjanjian yang sering dijumpai yaitu surat perjanjian kerjasama atau biasa disebut dengan MoU (Memorandum of Understanding). Hal tersebut sangat dibutuhkan dalam suatu bisnis atau acara saat akan menjalin kerjasama.

Untuk pembuatan surat kerjasama, umunya mempunyai beberapa syarat yang harus kalian tahu. Dalam pembuatannya sendiri harus disepakati oleh kedua belah pihak. Agar kalian tidak penasaran lagi dalam pembuatan surat perjanjian. Sebaiknya kalian tahu syarat-syarat dalam pembuatan surat perjanjian kerjasama yang sah. simak terus informasi yang akan diberikan dibawah ini, selengkapnya sebagai berikut.

Syarat Perjanjian Kerjasama yang Sah

Dalam pembuatan surat perjanjian, tentunya kalian harus melakukan perjanjian kerjasama dan memiliki syarat-syarat yang harus diketahui. Dengan syarat tersebut, surat perjanjian yang dibuat bisa diakui dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Adapun syarat-syaratnya yaitu sebagai berikut :

1. Masing-masing pihak sudah sepakat untuk terikat

Syarat yang pertama yaitu, masing-masing pihak sudah sepakat untuk terikat. Hal tersebut sebagai syarat sah suatu perjanjian dalam kesepakatan pihak-pihak yang bersangkutan untuk terikat dengan perjanjian itu sendiri. Kesepakatan tersebut dilakukan secara sadar dan tidak ada paksaan sama sekali dari pihak lainnya.

2. Pihak yang terikat sudah paham atau mengerti tentang hukum

Syarat selanjutnya, pihak yang terikat sudah paham atau mengerti tentang hukum. Dimana saat pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian yaitu orang dewasa yang sehat secara lahir dan batin, tidak dalam tekanan atau keterpaksaan dari pihak lainnya. Sehingga, surat perjanjian yang sudah dibuat, akan semakin sehat untuk kedua belah pihak dan dapat meminimalisir kesalahpahaman suatu hari nanti.

3. Objek yang dijanjikan harus jelas

Syarat lainnya dalam pembuatan surat perjanjian yaitu objek yang dijanjikan harus jelas. Dengan contoh surat perjanjian terdapat objek yang jelas dan nyata keberadaannya. Tidak hanya itu saja, objek yang disepakati pada suatu perjanjian harus jelas dan pasti. Baik itu barang atau jasa yang harus jelas dan nyata keberadaannya. Dengan objek yang dijanjikan jelas secara tertulis, kalian bisa menuntut hak, saat pihak lainnya tidak sepakati perjanjiannya.

4. Perjanjian tidak boleh melanggar hukum

Tentunya dalam pembuatan surat perjanjian, kalia tidak boleh melanggar hukum. Yang dimaksud adalah objek dalam perjanjian yang disepakati tidak boleh melanggar hukum atau undang-undang, ketertiban umum, ataupun kesusilaan yang ada.

5. Menggunakan ketas bermaterai

Syarat yang terakhir adalah menggunakan kertas bermaterai. Untuk bisa diakui atau bernilai, pembuatan surat perjanjian harus terdapat materai yang terletak dibawah tanda tangan. Jadi dengan adanya materai tersebut, surat perjanjian bisa dinyatakan asli dan dapat menuntut semua hak dan kewajiban yang tercantum didalamnya.

Struktur Surat Perjanjian Kerjasama

Untuk pembuatan surat perjanjian kerjasama, kalian harus tahu struktur apa saja yang harus dibuat dalam surat perjanjian tersebut. tidak terdapat aturan resmi yang bisa membentuk bagaimana seharusnya struktur surat perjanjian dibuat. Akan tetapi, struktur surat dibuat harus dengan kesepakatan yang diinginkan oleh kedua belah pihak yang terlibat.

Umumnya yang sudah dilihat dari beberapa contoh tentang surat perjanjan tersebut. Terdapat beberapa poin struktur yang harus kalian tahu. Adapun struktur-strukturnya yaitu sebagai berikut :

Judul

Poin pertama yaitu judul, dimana dalam pembuatan judul kalian harus membuatnya secara singkat. Tidak perlu menuliskannya dengan panjang sekali, karena terlihat tidak enak dibaca. Tulislah judul dengan garis besar dari isi surat yang menjadi identitas dari yang disepakati bersama.

Pembukaan

Poin berikutnya yaitu pembukaan. Saat membuat surat perjanjian, harus ada pembukaan berisikan kalimat pembuka.

Komparisi

Saat pembuatan surat perjanjikan, jangan lupa kalian tuliskan komparisi. Bagian ini berisi tentang keterangan perjanjian, seperti siapa saja pihak yang terkait dalam perjanjian tersebut.

Premis

Poin lainnya yaitu premis. Premis ini berisikan pendahuluan dan penjelasan singkat terkait pihak yang membuat sebuah perjanjian tersebut.

Isi Perjanjian

Poin berikutnya saat membuat surat perjanjian yaitu adanya isi perjanjian. Dimana yang ditulis yaitu hal-hal mengenai kesepakatan perjanjian. Selain itu isi perjanjian juga harus tertulis secara sistematis, lengkap dan nyata.

Penutup

Dalam pembuatan surat perjanjian, tidak lupa kalian tuliskan kata penutup. Dimana harus berisikan pernyataan yang tegas dikarenakan berisi bukti jika dikemudian haru terdapat konflik antar pihak dalam perjanjian tersebut.

Tanda Tangan Pihak Terkait

Poin yang terakhir yaitu adanya tanda tangan pihak terkait dalam pembuatan surat perjanjiang. Poin tersebut merupakan poin penting dalam perjanjian sebagai bukti sesuai kesepakatan bersama.

Itulah beberapa poin penting yang harus kalian tahu dalam pembuatan surat perjanjian. Dengan adanya poin-poin diatas, dalam melakukan perjanjian akan terlihat jelas dan nyata untuk disepakati bersama.

Contoh Surat Perjanjian

Untuk contoh surat perjanjianya sendiri, disini kita akan berikan contoh untuk kalian ikuti dalam pembuatan surat perjanjian. Adapun contoh-contohnya yaitu sebagai berikut :

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Surat Perjanjian Kerja Sama Bisnis

Surat Perjanjian Kerja Sama Bisnis

Yang bertanda tangan berikut ini:

Nama : Fajar Adam

Tempat dan Tanggal Lahir : Jakarta, 21 November 1988

Nomor KTP/SIM : 360967xxxxxxxxxx

Alamat : Jalan Kelinci Tengah No.123, Jakarta Selatan

Yang selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : Zaki Nugraha

Tempat dan Tanggal Lahir : Jakarta, 8 April 1985

Nomor KTP/SIM : 300957xxxxxxxxxx

Alamat : Jalan Agung Jaya No.321, Tangerang Selatan

Selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dalam surat perjanjian ini kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan kerja sama bisnis yang akan diatur dalam peraturan di bawah ini:

  1. PIHAK PERTAMA akan menitipkan produk kepada PIHAK KEDUA.
  2. Sebagai bentuk imbalan kepada PIHAK KEDUA yang akan menjualkan produk PIHAK PERTAMA berupa komisi penjualan sebesar 20 persen dari keuntungan bersih yang didapatkan.
  3. PIHAK KEDUA diwajibkan untuk melaporkan hasil penjualan KEPADA PIHAK PERTAMA di hari Jumat pertama pada awal bulan.
  4. PIHAK KEDUA juga bertanggung jawab dalam hal promosi produk dari PIHAK PERTAMA di media sosial yang dimiliki sebanyak 2 kali dalam sebulan.
  5. Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan terhadap kedua belah pihak, maka cara yang ditempuh untuk menyelesaikannya ialah melalui jalur kekeluargaan. Namun, bila tidak menemukan titik temu dari permasalahan maka penyelesaian selanjutnya dapat dibawa ke jalur hukum.

Jakarta, 10 Juni 2021


(materai Rp 6.000,-)

Pihak Pertama, Pihak Kedua,

Fajar Adam Zaki Nugraha

Penutup

Hanya itu saja yang bisa dijelaskan mengenai Contoh Surat Perjanjian. Semoga apa yang sudah dijelaskan dapat dipahami dan bermanfaat untuk kalian semua. Terimakasih sudah membacanya sampai dengan selesai. Sampai jumpa di artikel selanjutnya!