5 Bahaya Medsos Bagi Anak Jika Komdigi Tak Buat Regulasi

Author Image

Mais Nurdin

8 Oktober 2026, 10:01 WIB

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera menerbitkan regulasi ketat terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Jika regulasi ini terus diabaikan, terdapat lima bahaya besar yang mengintai kesehatan fisik hingga mental generasi muda Indonesia. Peringatan ini muncul seiring dengan semakin tingginya tingkat ketergantungan anak-anak terhadap gawai dan platform digital dalam kehidupan sehari-hari.

Lima Ancaman Nyata bagi Kesehatan Anak

Paparan media sosial tanpa pengawasan dan batasan usia yang jelas dapat memicu berbagai masalah kesehatan yang serius. IDAI mengidentifikasi lima dampak buruk utama yang akan terjadi jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan regulatif. Pertama adalah gangguan kesehatan mental, seperti kecemasan, depresi, hingga penurunan rasa percaya diri akibat fenomena perbandingan sosial di dunia maya. Anak-anak sangat rentan terhadap perundungan siber (cyberbullying) yang dapat berdampak fatal pada kondisi psikologis mereka.

Kedua, masalah kesehatan fisik seperti obesitas dan gangguan mata. Kurangnya aktivitas fisik karena anak-anak menghabiskan waktu berjam-jam di depan layar memicu penumpukan lemak dan melemahkan kebugaran tubuh. Ketiga, gangguan tidur atau insomnia. Paparan sinar biru (blue light) dari layar gawai sebelum tidur dapat mengganggu produksi hormon melatonin, sehingga anak kesulitan tidur nyenyak yang pada akhirnya mengganggu konsentrasi belajar di sekolah.

Keempat, risiko kecanduan digital yang merusak sistem penghargaan di otak anak. Algoritma media sosial dirancang untuk terus menarik perhatian pengguna, memicu pelepasan dopamin secara instan yang membuat anak sulit melepaskan diri dari gawai. Kelima, paparan konten negatif dan tidak sesuai umur, seperti kekerasan, pornografi, hingga perilaku menyimpang yang dengan mudah diakses tanpa adanya sistem penyaringan yang ketat dari penyedia platform maupun regulasi pemerintah.

Urgensi Regulasi dari Kementerian Komdigi

Kementerian Komdigi memiliki peran krusial sebagai regulator utama dalam ekosistem digital di Indonesia. Tanpa adanya aturan hukum yang mengikat, penyedia platform media sosial tidak akan memiliki tanggung jawab moral maupun hukum untuk membatasi akses bagi pengguna di bawah umur. IDAI menekankan bahwa edukasi dari orang tua saja tidak cukup jika lingkungan digitalnya sendiri tidak aman dan ramah anak.

Beberapa negara maju telah mulai menerapkan aturan ketat terkait hal ini. Sebagai contoh, Australia tengah menggodok undang-undang yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial. Langkah progresif ini diambil setelah melihat dampak buruk yang masif terhadap kesehatan mental remaja di negara tersebut. Indonesia diharapkan dapat segera menyusul dengan merumuskan kebijakan serupa yang disesuaikan dengan karakteristik sosial dan budaya masyarakat lokal.

Kolaborasi Pemerintah, Platform, dan Orang Tua

Membatasi media sosial untuk anak bukan berarti menutup akses mereka terhadap teknologi sepenuhnya. Regulasi yang diharapkan adalah adanya batasan usia yang jelas, verifikasi identitas yang ketat saat pembuatan akun, serta pembatasan fitur-fitur adiktif seperti gulir tanpa batas (infinite scroll) dan notifikasi malam hari untuk pengguna remaja. Komdigi perlu bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta asosiasi medis seperti IDAI untuk merumuskan kebijakan yang komprehensif.

Di sisi lain, peran aktif orang tua tetap menjadi benteng pertahanan pertama di rumah. Orang tua harus menerapkan aturan waktu bebas gawai (screen-free time), mendampingi anak saat berselancar di internet, serta membangun komunikasi yang terbuka mengenai bahaya dunia maya. Sinergi antara regulasi pemerintah yang tegas dan pengawasan keluarga yang konsisten adalah kunci utama dalam menyelamatkan masa depan anak-anak Indonesia dari dampak buruk digitalisasi.

Pada akhirnya, perlindungan anak di ranah digital bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kewajiban yang mendesak. Penundaan regulasi oleh Komdigi hanya akan memperpanjang daftar anak-anak yang menjadi korban dari sisi gelap media sosial. Pemerintah harus bertindak cepat sebelum dampak buruk ini menjadi krisis kesehatan nasional yang sulit untuk diatasi di masa depan.

Related Post