Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru-baru ini memberikan sorotan tajam terhadap dominasi platform digital global yang semakin menguat di pasar domestik Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penataan regulasi guna menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, adil, dan setara bagi seluruh pelaku industri.
Tantangan Dominasi Platform Digital Global
Dominasi perusahaan teknologi raksasa global, atau yang sering disebut sebagai Big Tech, telah menjadi perhatian serius di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Perusahaan-perusahaan ini sering kali bertindak sebagai “gatekeeper” atau penjaga gerbang yang menguasai akses data, distribusi konten, hingga kanal periklanan digital. Kondisi ini menciptakan ketimpangan yang signifikan antara pemain global dengan pelaku industri lokal, baik itu perusahaan rintisan (startup) maupun operator telekomunikasi yang menyediakan infrastruktur dasar.
Dalam konteks persaingan usaha, dominasi yang tidak terkendali dapat menghambat inovasi dari pemain lokal. Ketika sebuah platform global memiliki kendali penuh atas ekosistemnya, mereka memiliki kemampuan untuk memprioritaskan layanan milik sendiri dibandingkan layanan pesaing, sebuah praktik yang dikenal sebagai self-preferencing. Hal inilah yang menjadi fokus utama KPPU dalam upayanya merumuskan regulasi yang lebih komprehensif agar tidak ada satu pihak pun yang memiliki kekuatan pasar yang terlalu absolut sehingga merugikan konsumen dan pelaku usaha lainnya.
Also Read
ATSI menilai bahwa tanpa adanya intervensi regulasi yang tepat, kesenjangan antara penyedia layanan Over-The-Top (OTT) global dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi lokal akan semakin lebar. Operator telekomunikasi di Indonesia telah menginvestasikan modal yang sangat besar untuk membangun infrastruktur broadband hingga ke pelosok negeri. Namun, sebagian besar nilai ekonomi dari lalu lintas data tersebut justru dinikmati oleh platform digital global tanpa adanya kontribusi yang seimbang terhadap pengembangan infrastruktur nasional.
Urgensi Regulasi yang Komprehensif dan Adil
Penyusunan regulasi yang komprehensif menjadi sebuah keniscayaan di tengah pesatnya transformasi digital. Regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk membatasi ruang gerak pemain global, tetapi lebih kepada menciptakan aturan main yang sama atau level playing field. Saat ini, terdapat perbedaan beban regulasi yang cukup mencolok antara operator telekomunikasi lokal dengan platform digital global. Operator lokal terikat oleh berbagai aturan ketat terkait perizinan, pajak, kualitas layanan, hingga kewajiban pembangunan, sementara platform global sering kali beroperasi dengan beban regulasi yang jauh lebih ringan.
KPPU mendorong adanya kerangka hukum yang mampu menjangkau praktik-praktik bisnis lintas negara yang berdampak pada pasar domestik. Hal ini mencakup pengawasan terhadap penggabungan usaha (merger dan akuisisi) yang dilakukan oleh perusahaan teknologi besar, yang sering kali bertujuan untuk mematikan potensi pesaing sejak dini. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan iklim investasi di sektor digital Indonesia menjadi lebih menarik bagi investor lokal karena adanya jaminan perlindungan dari praktik monopoli.
Selain aspek persaingan usaha, regulasi ini juga diharapkan mampu menyentuh isu kedaulatan data dan perlindungan konsumen. Platform digital global mengumpulkan data pengguna dalam skala masif yang kemudian diolah menjadi algoritma bernilai ekonomi tinggi. Tanpa regulasi yang jelas mengenai tata kelola data dan bagi hasil yang adil, Indonesia hanya akan menjadi pasar konsumsi tanpa mendapatkan manfaat optimal dari nilai tambah ekonomi digital yang dihasilkan dari data warganya sendiri.
Belajar dari Standar Global dan Dampak Masa Depan
Indonesia sebenarnya dapat mengambil pelajaran dari langkah-langkah yang telah diambil oleh Uni Eropa melalui Digital Markets Act (DMA) dan Digital Services Act (DSA). Regulasi tersebut dirancang khusus untuk mengatur perilaku perusahaan teknologi besar agar tidak menyalahgunakan posisi dominan mereka. Penerapan standar serupa di Indonesia, yang disesuaikan dengan karakteristik pasar lokal, akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam ekonomi digital.
Dukungan ATSI terhadap langkah KPPU ini juga didasari oleh keinginan untuk memastikan keberlanjutan industri telekomunikasi nasional. Jika operator telekomunikasi terus dibebani oleh biaya infrastruktur yang tinggi sementara pendapatan mereka tergerus oleh layanan OTT yang tidak teregulasi, maka kemampuan mereka untuk melakukan ekspansi jaringan, terutama ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), akan terganggu. Hal ini pada akhirnya akan menghambat target pemerintah dalam melakukan pemerataan akses digital di seluruh Indonesia.
Ke depan, kolaborasi antara lembaga pengawas seperti KPPU, kementerian terkait, dan asosiasi industri seperti ATSI sangat diperlukan untuk merumuskan kebijakan yang progresif. Penataan platform digital global bukanlah bentuk proteksionisme yang kaku, melainkan upaya strategis untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil. Dengan ekosistem yang sehat, inovasi lokal akan tumbuh subur, dan Indonesia tidak hanya akan menjadi penonton, tetapi juga pemain kunci dalam ekonomi digital global.




