Cara Mengajukan dan Syarat Menjadi Penerima Program Indonesia Pintar 2026
Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 membuka kesempatan bagi siswa dari tingkat TK hingga SMA, SMK, dan sederajat untuk menerima bantuan pendidikan. Pendataan penerima dilakukan melalui pengusulan oleh sekolah dan validasi data terbaru menjadi dasar penetapan.
Siswa yang berminat mengikuti PIP harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah akan memeriksa dan menandai status kelayakan PIP pada data siswa.
Jika siswa belum terdaftar di Dapodik, ada beberapa alternatif pengajuan: memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mengajukan ke dinas pendidikan, atau jika tidak memiliki KKS, dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
Untuk dapat menerima bantuan, siswa harus memenuhi salah satu kriteria berikut. Pertama, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kedua, berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang KKS, status yatim piatu, atau tinggal di panti sosial.
Selain itu, siswa yang terdampak bencana alam, mengalami kelainan fisik, anak orang tua yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau tinggal di daerah konflik juga termasuk dalam kategori penerima.
Kriteria lain mencakup siswa dari keluarga terpidana, penghuni Lembaga Pemasyarakatan, atau yang memiliki lebih dari tiga saudara serumah. Bantuan juga diberikan kepada peserta lembaga kursus dan pendidikan nonformal.
Besaran Bantuan Dana PIP
Bantuan dana PIP disalurkan satu kali dalam setahun dengan jumlah berbeda sesuai jenjang pendidikan. Untuk SD/SDLB/Paket A, penerima menerima Rp 450.000, dengan jumlah khusus Rp 225.000 untuk kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester ganjil.
Jenjang SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp 750.000, dan Rp 375.000 khusus kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester ganjil. Sementara itu, SMA/SMALB/SMK/Paket C menerima Rp 1.800.000, dengan Rp 900.000 untuk kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester ganjil.
Untuk SMK Program 4 Tahun, besaran bantuan serupa dengan paket C, yaitu Rp 1.800.000 dan Rp 900.000 untuk kelas 13 semester genap dan kelas 10 semester ganjil.
Informasi ini dikutip dari laman resmi Pusat Informasi Unit Layanan Terpadu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan dilansir dari Detikcom.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow