Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait perkara tata kelola Makan Bergizi Gratis, Jumat (14/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Kejagung menilai permohonan praperadilan Lodewyk tidak masuk dalam kewenangan hakim praperadilan dan sudah masuk ke pokok perkara. Mereka juga menyatakan permohonan tersebut tidak jelas dan prematur.
Also Read
"(Memohon majelis hakim) menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," ujar biro hukum Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Kejagung, penetapan tersangka terhadap Lodewyk telah berdasarkan empat alat bukti yang sah dan pemeriksaan Lodewyk sebagai saksi atau calon tersangka. Proses penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan juga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berkesimpulan bahwa seluruh dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum," ujar Kejagung.
Lodewyk sebelumnya mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya status tersangkanya, namun gugatan itu ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Abdul Affandi dalam putusan pada 30 Juli 2026 menyatakan perkara tidak terjadi di wilayah hukum PN Jaksel dan menjelaskan bahwa lokasi tindakan upaya paksa menjadi dasar penentuan kompetensi relatif.




