Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa keputusan reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto, menyusul kabar rencana perombakan kabinet setelah 17 Agustus 2026.
Bahlil menjelaskan bahwa sebagai pembantu Presiden, ia bekerja sesuai perintah Presiden dan ketentuan perundang-undangan. Pernyataan ini disampaikan saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/8/2026), dilansir dari Detik Finance.
Ia menambahkan bahwa tidak boleh ada tindakan yang melampaui kewenangan yang diberikan dalam menjalankan tugas sebagai menteri.
Also Read
"Yang begini tugas kami sebagai menteri itu adalah pembantu Presiden. Yang namanya pembantu Presiden, ia bekerja sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Pak Presiden dan sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang," ujar Bahlil.
Bahlil juga mengingatkan agar tidak melakukan gerakan tambahan atau bertindak di luar batas kewenangan yang diberikan oleh Presiden.
"Kita serahkan semuanya kepada Bapak Presiden yang mempunyai hak progresif. Kita dibawa ini nggak boleh gerakan tambahan. Jangan berpikir, apalagi bertindak melampaui batas kewenangan yang diberikan," kata Bahlil.
Sebelumnya, beredar kabar adanya rencana reshuffle kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto setelah peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2026. Kabar ini menyebutkan bahwa perombakan tersebut bersifat kecil dan hanya mengisi jabatan yang kosong.




