Pakar: Transaksi Digital Wajib Gunakan PSrE untuk Keamanan

Author Image

Mais Nurdin

19 September 2026, 15:30 WIB

Seorang pakar keamanan siber dan hukum digital baru-baru ini menegaskan bahwa keamanan dan keabsahan transaksi digital di Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan sistem verifikasi internal atau klaim sepihak dari penyedia platform. Untuk mencapai tingkat kepercayaan dan kepastian hukum yang tinggi, penggunaan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) menjadi sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar lagi. Pernyataan ini menyoroti urgensi standardisasi keamanan dalam ekosistem digital yang terus berkembang pesat di tanah air, seiring dengan peningkatan volume transaksi elektronik.

Mengapa Verifikasi Internal Tidak Cukup?

Pernyataan pakar tersebut muncul di tengah maraknya adopsi layanan digital, mulai dari perbankan, e-commerce, hingga layanan pemerintah. Banyak platform digital saat ini mengandalkan sistem verifikasi internal mereka sendiri, seperti kombinasi kata sandi, OTP (One-Time Password), atau autentikasi dua faktor. Meskipun langkah-langkah ini memberikan lapisan keamanan dasar, pakar berpendapat bahwa sistem tersebut memiliki keterbatasan signifikan dalam menjamin keabsahan hukum dan non-repudiasi (ketidakmampuan untuk menyangkal) suatu transaksi. Verifikasi internal seringkali hanya mengikat pengguna pada syarat dan ketentuan platform, tanpa memberikan jaminan hukum yang kuat di luar ekosistem platform itu sendiri.

Risiko utama dari ketergantungan pada verifikasi internal adalah potensi penyangkalan transaksi oleh salah satu pihak, atau bahkan penyalahgunaan identitas yang sulit dibuktikan secara hukum. Tanpa pihak ketiga yang independen dan terpercaya untuk memverifikasi identitas dan integritas data, sengketa transaksi digital dapat menjadi rumit dan memakan waktu. Selain itu, sistem internal rentan terhadap serangan siber yang canggih, seperti phishing atau malware, yang dapat membahayakan data pengguna dan integritas transaksi. Oleh karena itu, kebutuhan akan standar keamanan yang lebih tinggi dan diakui secara hukum menjadi sangat mendesak, terutama mengingat nilai ekonomi dan sensitivitas data yang terlibat dalam transaksi digital. Keterbatasan ini menuntut adanya solusi yang lebih komprehensif dan terlegitimasi untuk membangun fondasi kepercayaan yang kokoh dalam setiap interaksi digital.

Peran Krusial Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE)

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) hadir sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan tersebut. PSrE adalah badan hukum yang diberi wewenang untuk menerbitkan sertifikat elektronik dan menyediakan layanan tanda tangan elektronik. Di Indonesia, regulasi mengenai PSrE diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) adalah lembaga yang berwenang dalam pembinaan dan pengawasan PSrE, memastikan bahwa setiap penyelenggara memenuhi standar keamanan dan keandalan yang ditetapkan.

Fungsi utama PSrE adalah untuk memastikan tiga pilar utama keamanan digital: autentikasi, integritas, dan non-repudiasi. Autentikasi memastikan bahwa pihak yang melakukan transaksi adalah benar-benar orang yang diklaim, mencegah penipuan identitas. Integritas memastikan bahwa data atau dokumen tidak diubah setelah ditandatangani secara elektronik, menjaga keaslian informasi. Sementara itu, non-repudiasi memberikan jaminan hukum bahwa pihak yang telah menandatangani transaksi tidak dapat menyangkal perbuatannya di kemudian hari, memberikan kepastian hukum yang kuat. Ini dicapai melalui penggunaan tanda tangan digital yang didukung oleh sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh PSrE, yang bertindak sebagai “notaris” digital yang independen dan terpercaya. Dengan demikian, setiap transaksi yang menggunakan PSrE memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah di atas kertas, menjadikannya bukti yang sah di mata hukum.

Penerapan PSrE tidak hanya memberikan perlindungan bagi konsumen, tetapi juga bagi pelaku usaha dan pemerintah. Bagi konsumen, ini berarti transaksi mereka lebih aman dari penipuan dan memiliki dasar hukum yang kuat jika terjadi sengketa. Mereka dapat melakukan transaksi dengan keyakinan penuh bahwa identitas mereka terlindungi dan data mereka tidak dimanipulasi. Bagi pelaku usaha, penggunaan PSrE dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan, mempercepat proses bisnis yang sebelumnya membutuhkan tanda tangan fisik, dan mengurangi risiko hukum. Ini memungkinkan efisiensi operasional yang signifikan dan membuka peluang baru dalam layanan digital. Sementara bagi pemerintah, PSrE mendukung implementasi e-government yang lebih efektif dan aman, seperti dalam layanan perizinan, perpajakan, atau administrasi kependudukan. Ini adalah langkah fundamental menuju ekosistem digital yang matang dan berintegritas, di mana semua pihak dapat berinteraksi dengan aman dan efisien.

Tantangan dan Implikasi Penerapan PSrE di Indonesia

Meskipun urgensi dan manfaat PSrE sangat jelas, penerapannya secara luas di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah tingkat kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya dan cara kerja PSrE. Banyak yang masih belum memahami perbedaan antara tanda tangan digital yang sah secara hukum dengan sekadar gambar tanda tangan yang ditempelkan pada dokumen elektronik, atau bahkan tanda tangan elektronik yang tidak didukung oleh sertifikat. Edukasi dan sosialisasi yang masif dari pemerintah dan PSrE itu sendiri menjadi kunci untuk meningkatkan adopsi, menjelaskan manfaat konkret dan kemudahan penggunaannya.

Selain itu, integrasi PSrE ke dalam berbagai sistem dan platform digital yang sudah ada juga memerlukan upaya teknis dan investasi yang tidak sedikit. Penyedia platform perlu memastikan bahwa sistem mereka kompatibel dan mampu mengimplementasikan teknologi sertifikasi elektronik dengan lancar, seringkali melalui API (Application Programming Interface) yang disediakan oleh PSrE. Aspek biaya juga bisa menjadi pertimbangan, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mungkin merasa terbebani dengan biaya layanan PSrE. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang mendukung, seperti insentif atau subsidi, untuk mendorong UMKM mengadopsi teknologi ini, serta pengembangan model bisnis PSrE yang lebih terjangkau dan mudah diakses.

Implikasi dari kewajiban penggunaan PSrE sangat luas bagi masa depan ekonomi digital Indonesia. Dengan standar keamanan dan keabsahan yang lebih tinggi, kepercayaan publik terhadap transaksi digital akan meningkat, mendorong pertumbuhan sektor e-commerce, fintech, dan layanan digital lainnya. Ini juga akan memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi tantangan siber global dan memastikan bahwa data serta transaksi warga negara terlindungi dengan baik dari berbagai ancaman. Pada akhirnya, adopsi PSrE secara menyeluruh akan menjadi fondasi penting bagi terciptanya ekosistem digital yang aman, transparan, dan berdaya saing tinggi di tingkat regional maupun internasional, mendukung visi Indonesia sebagai negara digital yang maju.

Melihat dinamika perkembangan digital yang pesat, pernyataan pakar mengenai kewajiban penggunaan PSrE untuk transaksi digital adalah sebuah panggilan penting bagi semua pihak. Pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat harus bersinergi untuk memastikan bahwa standar keamanan dan keabsahan ini diterapkan secara konsisten dan merata di seluruh sektor. Dengan demikian, Indonesia dapat membangun ekosistem digital yang tidak hanya inovatif dan inklusif, tetapi juga tangguh dan terpercaya, memberikan manfaat maksimal bagi kemajuan bangsa di era digital yang semakin kompleks.

Related Post