Pemerintah Dalami Harga dan Mutu Beras Fortifikasi di Pasar
Pemerintah tengah mendalami peredaran beras fortifikasi yang dijual dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan beras medium dan premium, dengan fokus pada kandungan vitamin dan mineral, mutu fisik, legalitas, serta keakuratan informasi pada label kemasan, dilansir dari Detik Finance.
Pemeriksaan ini bertujuan memastikan masyarakat tidak membayar mahal hanya karena klaim fortifikasi. Pemerintah akan membandingkan harga beras fortifikasi dengan beras medium dan premium yang beredar di pasaran untuk mengetahui kewajaran selisih harga.
Komponen harga yang diperiksa meliputi bahan baku, proses pencampuran, pengujian laboratorium, sertifikasi, pengemasan, distribusi, dan margin pelaku usaha. Produsen wajib menjelaskan biaya tambahan dari proses fortifikasi dan pengaruhnya pada harga akhir produk.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Brigjen Pol. Hermawan menegaskan,
"Beras yang dijual dengan harga tinggi harus sejalan dengan mutu dan manfaat yang diterima masyarakat. Bukan hanya kandungan gizinya yang akan diperiksa, tetapi juga mutu dasar beras, berat bersih, legalitas, proses produksi, dan kebenaran informasi pada label." ujar Hermawan.
Hermawan menambahkan bahwa kata "fortifikasi" atau klaim serupa tidak bisa langsung menjadi alasan menentukan harga tinggi tanpa bukti jelas mengenai zat gizi yang ditambahkan dan proses produksinya.
"Pencantuman kata 'fortifikasi', 'diperkaya vitamin' atau klaim sejenis tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menetapkan harga yang sangat tinggi. Harus dijelaskan zat gizi apa yang ditambahkan, berapa kandungannya, bagaimana proses produksinya, dan apakah klaim tersebut telah dibuktikan melalui pengujian," tegasnya.
Selain kandungan gizi, pemerintah juga akan menguji mutu beras dasar dalam produk fortifikasi, termasuk kadar air, derajat sosoh, persentase butir patah, butir rusak, warna, aroma, dan parameter lain sesuai standar yang berlaku.
Hermawan menegaskan,
"Jangan sampai suatu produk diklaim memiliki tambahan vitamin dan mineral, tetapi mutu berasnya justru tidak sesuai dengan kelas dan harga yang dibayarkan konsumen. Fortifikasi harus menjadi nilai tambah, bukan selubung untuk menutupi kualitas yang tidak memadai."
Selain itu, pemeriksaan kesesuaian berat bersih produk dengan kemasan juga dilakukan untuk memastikan konsumen menerima jumlah sesuai pembayaran. Informasi pada label seperti nama produk, komposisi, kandungan gizi, kelas mutu, dan izin edar juga diperiksa ketat.
Hermawan mengingatkan,
"Label bukan sekadar sarana promosi. Informasi pada label merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha kepada masyarakat. Setiap klaim harus benar dan dapat dibuktikan."
Pemerintah juga mengevaluasi legalitas produk dan proses produksi, mulai dari izin edar, identitas produsen, sumber bahan baku, fasilitas produksi, hingga distribusi. Produsen harus menjelaskan konsistensi proses fortifikasi agar kandungan vitamin dan mineral tetap stabil selama masa simpan produk.
Pemerintah mengingatkan bahwa pengembangan beras fortifikasi tidak boleh mengurangi produksi beras medium dan premium yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.
"Fortifikasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi produksi beras medium dan premium, lalu mengarahkan sebagian besar produksi ke kategori berharga tinggi. Inovasi pangan kami dukung, tetapi keterjangkauan dan ketersediaan beras bagi masyarakat harus tetap menjadi prioritas," ujar Hermawan.
Pemerintah akan menyampaikan hasil pemeriksaan setelah pengujian laboratorium, verifikasi dokumen, dan klarifikasi produsen selesai. Tindakan akan diambil sesuai aturan jika ditemukan pelanggaran kandungan gizi, mutu, berat bersih, label, legalitas, atau proses produksi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow