Pemerintah memastikan driver ojek online (ojol) akan tetap menerima bonus hari raya (BHR) Lebaran meskipun statusnya akan berubah menjadi pengusaha mikro sesuai aturan baru yang sedang disusun. Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), saat menegaskan tidak ada pasal khusus dalam aturan ojol yang mengatur BHR, namun pemerintah tetap mewajibkan pemberian bonus tersebut. "Loh, wajib dong! Harus, wajib," ujar Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan pemerintah memiliki hak veto dalam aplikasi ojol sehingga bisa mengatur kebijakan khusus bagi aplikator untuk memberikan bonus kepada driver. Ia menambahkan angka bonus bahkan naik dua kali lipat dibanding tahun lalu.
"Sama kayak kemarin kan juga nggak ada di Perpres, tapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu," kata Prasetyo. Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah akan menetapkan status driver ojol sebagai pengusaha mikro dalam Peraturan Presiden (Perpres) khusus driver ojol yang tengah disusun.
Also Read
"Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," ujar Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7). Prasetyo juga menyampaikan bahwa pemerintah hampir menyelesaikan seluruh substansi Perpres Ojol dan telah menggelar rapat koordinasi untuk memfinalisasi aturan tersebut.
"Jadi ya kemarin kita rapat koordinasi kembali untuk memfinalisasi mengenai Perpres Ojol," kata Prasetyo. Perpres Ojol nantinya akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, meskipun waktu penandatanganan belum diumumkan secara resmi. "Kalau secara resminya kan tentu nanti secara resmi beliau kan Bapak Presiden menandatangani Perpresnya," kata Prasetyo.
Selain itu, Prasetyo menyebut bahwa potongan aplikasi bagi pengemudi ojol sebesar 8% sudah diberlakukan dan pembagian hasil 92% untuk driver sudah berjalan di lapangan.
"Tapi saudara-saudara juga boleh cek secara riil pelaksanaan di lapangan pun juga sudah berjalan mengenai pembagian hasil yang di angka 92% dan 8% itu sudah jalan di lapangan," imbuh Prasetyo, seperti dilansir dari Detik Finance.




