Masih banyak pengendara, terutama pengguna sepeda motor, yang mengemudi sambil merokok, tindakan ini berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain di jalan raya, dilansir dari Detik Oto.
Abu dan bara rokok yang berterbangan dapat mencederai mata pengendara lain, bahkan beberapa korban harus menjalani operasi akibat insiden ini. Namun, perilaku tersebut sulit diberantas karena rendahnya kesadaran pengendara.
Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, kebiasaan merokok saat berkendara masih menjadi masalah besar di Indonesia.
Also Read
"Banyak pengendara menganggap merokok saat menyetir atau naik motor hanya untuk mengusir kantuk atau kebosanan, tanpa menyadari bahwa refleks fisik mereka berkurang. Pengendara sering tidak peduli bahwa abu dan bara api dari rokok mereka dapat terbang ke belakang dan merusak penglihatan pengendara lain," ujar Djoko.
Penegakan hukum terkait pelanggaran ini juga belum maksimal karena sulitnya petugas menindak pelanggar secara real-time, khususnya pengendara motor yang bergerak cepat di tengah kemacetan.
"Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lebih fokus pada pelanggaran helm, sabuk pengaman, dan marka jalan. Abu rokok atau rokok yang dipegang sulit tertangkap jelas oleh kamera jalanan," tambah Djoko.
Djoko menegaskan pemerintah perlu menerapkan aturan tegas yang melarang merokok saat mengemudi, baik bagi pengendara mobil maupun motor, demi menjaga keselamatan di jalan raya.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 106 Ayat (1), yang mewajibkan pengemudi kendaraan bermotor untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Secara teknis dan hukum, merokok mengganggu konsentrasi karena membatasi kendali fisik pengemudi, satu tangan sibuk memegang rokok atau korek. Selain itu, asap dapat menghalangi pandangan dan membuat mata perih, sementara abu dan bara apinya berisiko mencederai pengendara lain serta memicu kebakaran," jelas Djoko.
Peraturan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, khususnya pada Pasal 6 huruf e yang melarang aktivitas merokok atau aktivitas lain yang memecah konsentrasi saat berkendara.
Sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 750.000.
"Merokok saat mengemudi memperlambat respons refleks pengendara saat harus mengambil tindakan darurat seperti mengerem mendadak. Abu dan bara rokok yang terlempar ke belakang dapat mengenai mata pengendara lain, memicu iritasi serius dan kecelakaan fatal," kata Djoko.




