Polres Manggarai Barat Selidiki Dugaan Penipuan Agen Travel di Labuan Bajo

Author Image

Dwi Hardiman

14 Agustus 2026, 11:05 WIB

Enam wisatawan asal Italia melaporkan dugaan penipuan oleh agen perjalanan Kristoforus Aman alias Itok Aman di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu malam (12/8/2026), dilansir dari Detik Travel. Mereka mengalami kerugian senilai Rp 79,8 juta akibat pembayaran paket wisata liveaboard selama empat hari tiga malam yang tidak dilunasi agen kepada pengelola kapal. Kasus ini bermula saat rombongan tiba di Pelabuhan Marina Labuan Bajo pada Minggu (9/8) dan pengelola kapal menolak keberangkatan karena pembayaran Itok hanya berupa uang muka.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang menyatakan pihaknya telah menerima laporan dan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan pada Kamis dini hari (13/8/2026).

"Polres Manggarai Barat bergerak cepat menerima laporan resmi korban dan langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada Kamis (13/8/2026) dini hari," ujar Christian. Christian juga memerintahkan Satreskrim mengumpulkan bukti dan melacak keberadaan Itok untuk proses hukum.

"Kami mengutuk keras ulah oknum agen travel yang melakukan perbuatan curang terhadap wisatawan asing ini," katanya. Para wisatawan sebelumnya melakukan pembayaran bertahap senilai Rp 79,8 juta sejak Juni hingga Agustus 2026 untuk paket liveaboard keliling Taman Nasional Komodo.

Namun, saat pengelola kapal menolak keberangkatan karena belum menerima pelunasan, wisatawan terpaksa menyewa kapal lain agar perjalanan tetap berjalan. Setelah kembali, mereka melapor ke Polres Manggarai Barat dan kini polisi menyelidiki dugaan penipuan tersebut. Itok belum memberikan tanggapan dan nomor teleponnya tidak aktif saat dikonfirmasi.

Christian menegaskan polisi tidak akan memberi toleransi terhadap tindakan curang dari agen perjalanan yang merusak citra pariwisata Labuan Bajo.

"Tidak ada tempat bagi oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum dan mencoreng nama baik daerah," kata Christian. Itok terancam dijerat Pasal 492 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 terkait penipuan dan perbuatan curang.

Related Post