Kementerian Kehutanan Jatuhkan Sanksi ke Enam Perusahaan Pengelola Hutan di Kalimantan

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terlibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat, Tengah, dan Timur, dengan total luas terdampak 1.511,55 hektare, dilansir dari Bloombergtechnoz pada 25 Agustus 2026.

Enam perusahaan tersebut adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur. PT MPK juga mendapat sanksi pembekuan perizinan berusaha karena kebakaran yang terjadi secara luas dan berulang.

Berdasarkan hasil pengawasan, PT WEL mencatat areal terbakar terbesar seluas 760,51 hektare, diikuti PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan, "Melalui sanksi tersebut, perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan sistem pengendalian kebakaran serta pemulihan pada areal yang terdampak."

Januanto menjelaskan sanksi paksaan pemerintah bertujuan agar perusahaan memenuhi kewajiban mulai dari pembenahan pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal dalam batas waktu yang ditentukan.

"Ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti," ujar Januanto.

Kementerian Kehutanan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kewajiban tersebut dan dapat menaikkan sanksi hingga pencabutan izin jika tidak dipenuhi. Pemeriksaan mencakup kesiapan regu pemadam, peralatan, sumber air, menara pantau, sekat kanal, dan sistem deteksi dini kebakaran.

Penanganan khusus juga dilakukan di areal gambut, dengan kewajiban pemulihan yang meliputi perbaikan fungsi hidrologis melalui tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Pengawasan terhadap perusahaan di Kalimantan Barat dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026, sementara PT NES dan PT PSR ditangani oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow