Mabes TNI Janji Proses Hukum Prajurit Terlibat Penganiayaan Anggota Brimob di Jakarta Barat

Smallest Font
Largest Font

Mabes TNI berjanji akan memproses hukum prajurit berinisial ATW apabila terbukti terlibat dalam penganiayaan yang menewaskan anggota Brimob, Desky Prima Idolakusuma (30), di Asrama Brimob Blok F, Jalan KS Tubun III, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, pada 1 Agustus 2026.

Korban meninggal dunia di RS Pelni Jakarta Barat sekitar pukul 01.52 WIB setelah menjalani perawatan, demikian dilansir dari Suara. Kasus ini terdaftar dalam laporan polisi Nomor LP/B/123/VIII/2026/SPKT/Polsek Palmerah/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Muhammad Nas menyatakan, "Terkait pemberitaan tersebut, kami menghormati semua proses hukum." Ia menegaskan penyidikan masih berlangsung sehingga TNI belum dapat menyimpulkan kronologi atau pihak yang bertanggung jawab.

"Perkara masih dalam tahap penyidikan oleh aparat yang berwenang, sehingga seluruh fakta hukum belum dapat disimpulkan. Bila terbukti, pasti diproses," ujar Nas. Pernyataan ini merespons dugaan keterlibatan prajurit TNI berinisial ATW dalam kasus tersebut.

Penyidik dari Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami penyebab kematian korban dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Kapolsek Palmerah AKP Parman BM Nainggolan dan Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Dede Sobari menyatakan penanganan perkara kini berada di bawah Polres Metro Jakarta Barat.

Perkembangan penyidikan selanjutnya akan disampaikan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow