OJK Dorong Pemblokiran Rekening Judi Online Capai 36.735 pada 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penurunan signifikan perputaran dana judi online pada tahun 2025 menjadi Rp286,84 triliun, serta meminta perbankan memblokir dan menutup ribuan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online hingga Juli 2026. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan nilai transaksi judi online turun sekitar 20 persen dibanding tahun sebelumnya, menjadi Rp286,84 triliun, pertama kali terjadi sejak 2017, dilansir dari Suara. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penurunan ini merupakan perkembangan positif yang menandakan sinergi dan koordinasi antar pemangku kepentingan berhasil mempersempit ruang gerak pelaku judi online.
"Namun demikian, angka perputaran dana yang masih sangat besar menunjukkan bahwa ancaman judi online masih perlu terus diwaspadai dan menjadi tantangan bersama," ujar Dian.
Dian menegaskan bahwa pemutusan aliran dana menjadi aspek strategis dalam pemberantasan judi online dan prioritas utama adalah memperkuat identifikasi dan penanganan rekening yang digunakan untuk aktivitas tersebut, termasuk rekening nominee dan hasil jual beli rekening. "Penguatan penerapan manajemen risiko, customer due diligence (CDD), enhanced due diligence (EDD), serta pemantauan transaksi mencurigakan oleh lembaga jasa keuangan terus menjadi perhatian," kata Dian.
OJK juga mendorong lembaga jasa keuangan memanfaatkan teknologi seperti fraud detection system dan transaction monitoring system untuk mendeteksi dan mengawasi rekening yang digunakan dalam judi online. Sampai Juli 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan CDD, EDD, dan pemblokiran terhadap sekitar 36.735 rekening terindikasi judi online berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain itu, OJK memperluas upaya dengan meminta penutupan rekening yang memiliki nomor identitas kependudukan (NIK) yang sesuai dengan pihak terindikasi judi online dan melakukan EDD. Dian menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan dan edukasi masyarakat agar tidak menyalahgunakan rekening pribadi maupun menjual rekening kepada pihak lain untuk aktivitas ilegal. "Penguatan pengawasan harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi, edukasi, dan kesadaran masyarakat," ujar Dian.
OJK mendorong lembaga jasa keuangan meningkatkan edukasi publik untuk melindungi konsumen agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan rekening dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar peraturan perundang-undangan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow