Aliansi Masyarakat Adat Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggugat Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi karena proyek pembangunan ibu kota baru di Kalimantan dianggap mengabaikan hak masyarakat adat Suku Balik, Paser, dan Benuaq, Selasa (4/8/2026), dilansir dari Suara.
AMAN menilai pembangunan IKN sejak era Presiden Joko Widodo tidak didahului kajian akademik memadai dan minim partisipasi publik yang bermakna. Proyek ini dinilai sebagai megaproyek dengan tata kelola buruk.
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menyebut tiga komunitas adat terdampak langsung pembangunan IKN, yaitu Suku Balik, Paser, dan Benuaq, yang perlahan kehilangan ruang hidupnya.
"Mereka pelan-pelan tersingkir," ujar Rukka kepada wartawan di Jakarta.
Rukka mengungkap praktik tukar-menukar tanah yang tidak adil di masa lalu, di mana tanah masyarakat adat Balik hanya dihargai dengan barang sederhana seperti senter dan minyak tanah.
"Dulu katanya ada tanah yang ditukar dengan senter. Ditukar dengan minyak tanah atau lampu. Nah, seperti itu situasi orang Balik," ungkapnya.
Ia juga menyoroti proses legislasi pembangunan yang janggal karena pembangunan sudah berlangsung sebelum UU IKN disahkan.
"Undang-undangnya belum ada tapi sudah mulai pembangunanannya," ujar Rukka.
Selain itu, Rukka menilai pemerintah mengabaikan prinsip partisipasi publik yang bermakna dalam pengambilan kebijakan.
"Meaningful participation di negara ini pun sudah dikebiri. Sudah dimanipulasi versi yang rusak," tegasnya.
AMAN bersama masyarakat adat Suku Balik mengajukan uji materi Pasal 21 UU IKN ke Mahkamah Konstitusi.
Rukka menyatakan masyarakat adat Balik mengalami kerugian konstitusional, mulai hilangnya hak atas wilayah adat, hak menentukan nasib sendiri, hak atas penghidupan, hingga hak mempertahankan kebudayaan.
"Tidak ada tanah kosong di Borneo itu," kata Rukka.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow