Pengadilan Jakarta Pusat Vonis Pemilik PT Sumekar Multivision Pelanggaran UU ITE

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juni 2026, menjatuhkan putusan bersalah kepada Suhartono, S.H., pemilik PT Sumekar Multivision (Pesona TV), atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Majelis Hakim menyatakan Suhartono terbukti melakukan tindak pidana transmisi atau pemindahan Informasi Elektronik milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum. Putusan tersebut mengacu pada Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Suhartono dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp100 juta atas perbuatannya.

Kasus bermula dari dugaan penyiaran sejumlah saluran televisi milik PT Mediatama Televisi (Nex Parabola) tanpa izin melalui jaringan kabel atau analog oleh PT Sumekar Multivision di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Maret hingga April 2024.

Tim Anti Piracy PT Mediatama Televisi melakukan investigasi dan melaporkan temuan ini kepada kepolisian, sehingga berlanjut ke proses hukum.

Ginting & Associates Law Office, kuasa hukum PT Mediatama Televisi, menyampaikan apresiasi atas profesionalisme Subdit I Ditressiber Polda Metro Jaya dalam menangani perkara ini.

"Putusan ini menegaskan bahwa praktik pembajakan siaran dan distribusi konten tanpa hak merupakan tindak pidana dengan konsekuensi hukum," ujar kuasa hukum tersebut.

PT Mediatama Televisi menegaskan komitmennya untuk terus memerangi praktik pembajakan melalui edukasi dan penegakan hukum.

Perusahaan juga mengajak pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif untuk menghormati hak kekayaan intelektual dan memastikan pemanfaatan karya berdasarkan izin sah, sebagai dasar terciptanya ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow