Sekolah Wajib Gelar Upacara 17 Agustus Meski Hari Libur Nasional
Setiap sekolah diwajibkan mengadakan upacara bendera pada tanggal 17 Agustus sebagai bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Kewajiban ini berlaku meskipun tanggal tersebut jatuh pada hari libur nasional, seperti ketentuan yang berlaku tahun 2026.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 menjadi pedoman pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Selain tanggal 17 Agustus, upacara juga dilaksanakan pada hari Senin dan beberapa hari besar nasional seperti Hari Pendidikan Nasional, Hari Kebangkitan Nasional, Hari Lahirnya Pancasila, dan Hari Pahlawan.
Meski Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2026 menetapkan 17 Agustus sebagai hari libur nasional yang jatuh pada hari Senin, siswa dan guru kemungkinan tetap diminta hadir di sekolah untuk mengikuti upacara bendera.
Susunan upacara di sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 terdiri dari beberapa bagian utama. Pertama adalah acara persiapan, di mana pemimpin upacara mengambil alih pimpinan pelaksanaan.
Selanjutnya, acara pokok berlangsung yang ditandai dengan pembina upacara meninggalkan lapangan. Terakhir, acara penutupan di mana seluruh peserta upacara meninggalkan lapangan secara tertib.
Aturan ini mengatur tata cara pelaksanaan upacara agar berjalan dengan tertib dan khidmat sesuai nilai-nilai nasionalisme. Dengan begitu, meski bertepatan dengan hari libur, peringatan Hari Kemerdekaan tetap terlaksana secara resmi di lingkungan sekolah.
Informasi ini dikutip dari Detikcom sebagai sumber berita yang memuat aturan resmi terkait pelaksanaan upacara bendera di sekolah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow