BYD Indonesia Jelaskan Alasan Denza Absen di GIIAS 2026
BYD Indonesia menyatakan merek MPV premium mereka, Denza, tidak ikut serta dalam pameran otomotif GIIAS 2026 sebagai bagian dari strategi bisnis mereka.
Head of Marketing PR and Government Relations BYD Indonesia, Luther Panjaitan, menjelaskan bahwa perusahaan ingin mendekatkan merek Denza langsung kepada konsumen untuk menyusun posisi merek yang lebih tepat.
"Jadi sepenuhnya ini adalah strategi dari kami, ke depan kami ingin lihat bagaimana Denza ini langsung mendekatkan kepada kustomernya untuk menge-set brand positioning-nya lebih akurat lagi," ujar Luther di ICE-BSD City, Tangerang, Rabu (5/8/2026).
Lebih lanjut, Luther mengatakan Denza memilih pendekatan yang menyasar pasar premium melalui berbagai kegiatan eksklusif seperti pameran, acara musikalitas kelas menengah ke atas, fashion show premium, kompetisi golf, dan ajang seni.
"Kami dalam tahap membentuk brand positioning yang lebih tinggi lagi melalui brand position, di mana mendekatkan langsung kepada target marketnya," tegas Luther.
Terkait sengketa nama Denza di Indonesia, Luther menyebutkan bahwa proses hukum masih berlangsung dan BYD terus berusaha mempertahankan hak penggunaan nama tersebut.
"Masih dalam proses di internal legal kita dan kami percaya pasti hak dari BYD tetap jadi milik BYD. Tentu kami tetap confident, tetap yakin, itu adalah milik kita," ujar Luther.
Menurutnya, proses ini ditangani oleh tim legal dari kantor pusat dan lokal di Indonesia, dengan berbagai alternatif penyelesaian yang disiapkan. Ia menegaskan sengketa ini tidak mengganggu rencana bisnis jangka panjang maupun pelayanan konsumen.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi BYD Company Limited terkait gugatan merek Denza dalam Putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," demikian isi putusan Mahkamah Agung.
Putusan menyatakan berdasarkan bukti, merek Denza telah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi sehingga gugatan BYD dianggap tidak tepat sasaran karena merek tersebut bukan lagi milik PT Worcas Nusantara Abadi.
Informasi ini dilansir dari Detik Oto.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow