KKI Panggil 10 Tenaga Medis Terkait Konten Hinaan Pasien BPJS
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) telah mengidentifikasi sedikitnya 10 tenaga medis yang mengunggah konten menghina pasien BPJS Kesehatan di media sosial. Mereka terdiri dari dokter, dokter gigi, dan perawat, yang akan dipanggil untuk proses pembinaan dan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik, dilansir dari Detik Health.
Anggota Pimpinan KKI, dr Mohammad Syahril, menyampaikan bahwa tenaga kesehatan tersebut akan dipanggil bersama organisasi profesi untuk penindakan lebih lanjut.
"Yang diundang ini ada sepuluh yang sudah terdeteksi. Dokter lebih banyak. Ada dokter, ada dokter gigi, ada perawat.
Yang lain belum masuk. Mudah-mudahan tidak ada lagi dan ini menjadi yang terakhir kalau bisa," ujar Syahril.
Syahril menekankan peran penting organisasi profesi dalam menangani pelanggaran etik, terutama perilaku tenaga kesehatan di ruang digital.
"Nah kasus ini mudah-mudahan sudah sepakat kita tindak lanjuti. Karena ini dugaan pelanggaran etika, khususnya etika di dalam virtual, bukan langsung nakes kepada pasien," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa unggahan bernada hinaan belum tentu dikategorikan sebagai perundungan karena bullying harus dilakukan secara sistematis dan berulang.
"Tidak serta-merta kalau seorang itu baru sekali atau dua kali melakukan itu perundungan. Yang disebut perundungan itu secara sistematis. Terutama di PPDS itu paling banyak, bertahun-tahun, sehingga membuat peserta PPDS takut, stres, dan macam-macam. Tapi kalau sekali itu tidak masuk dalam perundungan," kata Syahril.
Meski demikian, tindakan menghina tetap dianggap sebagai kekerasan verbal atau virtual.
"Itu dianggap sebagai kekerasan, bisa kekerasan verbal atau kekerasan virtual," ujar Syahril.
KKI juga mengimbau masyarakat dan keluarga pasien untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran disiplin profesi tenaga kesehatan ke Majelis Disiplin Profesi KKI sebagai dasar pemeriksaan.
"Kalau ada dugaan pelanggaran disiplin profesi, pasien dan keluarga mempunyai kesempatan untuk melaporkan langsung ke KKI melalui Majelis Disiplin Profesi. Kalau tidak dilaporkan, sekarang banyak sekali yang hanya muncul di media sosial. Harapannya memang ada masyarakat yang melaporkan supaya kita punya dasar untuk melakukan tindakan-tindakan itu," pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang pasien BPJS Kesehatan mengeluhkan harus menunggu 8 jam untuk rawat inap, lalu mendapat hinaan dari tenaga medis. Pasien tersebut dilaporkan meninggal tak lama setelah curhatnya viral, dan makian berbalik ke tenaga kesehatan yang menghina.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow