Donald Trump Kritik Putusan Mahkamah Agung Soal Kewarganegaraan Kelahiran
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengkritik keputusan Mahkamah Agung yang menolak upayanya membatasi kewarganegaraan kelahiran pada Kamis, 6 Agustus 2026, saat menandatangani dua perintah eksekutif baru terkait masalah ini, dilansir dari Detikcom.
Putusan Mahkamah Agung dua bulan lalu dengan suara enam banding tiga menolak gugatan Trump terhadap aturan konstitusi yang memberikan kewarganegaraan otomatis bagi siapa saja yang lahir di wilayah AS. Kewarganegaraan ini diatur dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS, yang juga mengecualikan anak diplomat asing dan pasukan musuh yang menduduki wilayah.
Trump mengatakan, "Aturan ini dibuat untuk konteks yang berbeda. Ini dibuat tepat setelah Perang Saudara. Itu ditujukan untuk anak-anak para budak dan sekarang coba lihat apa yang terjadi?"
Penasihat dekat Trump sekaligus arsitek kebijakan imigrasinya, Stephen Miller, menjelaskan salah satu perintah eksekutif menolak kewarganegaraan kelahiran bagi anak anggota "organisasi teroris asing" dan "kelompok pelobi yang bertindak atas nama pemerintah asing." Miller menambahkan, "aturan ini akan memastikan banyak orang yang sebelumnya dianggap berhak atas kewarganegaraan tidak lagi memenuhi syarat."
Perintah kedua menargetkan praktik yang disebut Trump sebagai "wisata kelahiran," yaitu orang yang datang ke AS untuk melahirkan agar anaknya otomatis menjadi warga negara.
"Praktik wisata kelahiran itu, sejak penandatanganan perintah ini, resmi dilarang. Artinya, tidak ada lagi orang di dunia ini yang diizinkan memperoleh visa untuk tujuan curang semacam ini," ujar Miller.
Belum ada data resmi mengenai jumlah warga asing yang datang ke AS khusus untuk melahirkan, namun Center for Immigration Studies memperkirakan ada sekitar 20.000 hingga 25.000 kasus pada 2016-2017.
Gedung Putih berpendapat perintah eksekutif ini tidak melanggar putusan Mahkamah Agung, meski kebijakan ini diperkirakan akan digugat di pengadilan. Trump menyatakan, "Saya kira kami akan menang di Mahkamah Agung. Sayangnya, kami mendapat keputusan yang buruk, keputusan yang sangat tidak adil. Negara kita menderita karenanya dan kami akan mengakhirinya dengan cara lain."
Saat ini belum ada undang-undang khusus yang melarang wisata kelahiran di AS, tetapi aturan federal tahun 2020 melarang penggunaan visa turis dan bisnis untuk tujuan melahirkan demi mendapatkan kewarganegaraan otomatis.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow