Pemerintah Susun Aturan Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang
Pemerintah Indonesia sedang menyusun aturan teknis terkait larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) yang hanya berlaku untuk komoditas LTJ sebagai produk utama, kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia pada Jumat (7/8/2026). Aturan ini disusun setelah larangan ekspor hanya diterapkan pada produk utama LTJ, sedangkan komoditas pertambangan dengan kandungan LTJ sebagai unsur ikutan tetap dapat diekspor, dilansir dari Detik Finance. PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), BUMN yang mengelola mineral strategis dan Logam Tanah Jarang, tengah mendesain aturan teknis ini.
"(Aturan) Logam Tanah Jarang lagi didesain, bahkan sebagian sudah dilakukan oleh Perminas," ujar Bahlil usai peluncuran buku di Jakarta.
Dia menambahkan bahwa pemerintah ingin pengolahan seluruh komoditas tambang nasional dilakukan di dalam negeri ke depan. "Lagi didesain, kita ingin untuk ke depan pengolahannya semua ada dalam negeri," kata Bahlil.
Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis LTJ yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan sejumlah lembaga pada Senin (27/7), setelah ekspor mineral sempat terhambat akibat pemeriksaan kandungan LTJ. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menjelaskan bahwa larangan ekspor diterapkan hanya pada LTJ sebagai produk utama, bukan pada kandungan LTJ sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan.
"Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar Dudung dalam konferensi pers di Jakarta.
Dudung menambahkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas rekomendasi batas kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor, termasuk definisi mineral ikutan, batas kadar unsur, metode pengujian, dan mekanisme verifikasi. "Saya kembali menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi," ujarnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow