Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Periksa 11 Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor CPO

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mendaftarkan perkara dugaan korupsi dalam ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan produk turunannya untuk periode 2022-2024, yang sebelumnya diselidiki oleh Kejaksaan Agung, dilansir dari Bloombergtechnoz. Kasus ini melibatkan 11 terdakwa, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan tujuh pihak swasta, yang diduga melakukan korupsi dengan merugikan negara sebesar Rp7,3 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

"Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan pada Selasa [18/8/2026]," ujar Andi Saputra, pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah antara 2020 dan 2024 yang membatasi ekspor CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dan stabilitas harga di dalam negeri melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO).

Produsen yang mengekspor CPO diwajibkan menyisihkan sebagian produk untuk pasar domestik. CPO juga ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi HS code tertentu dalam kepabeanan. Dalam penyidikan ditemukan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor, di mana CPO berkadar asam tinggi sengaja diklaim sebagai Palm Acid Oil (PAO) menggunakan HS code yang diperuntukkan untuk residu atau limbah padat CPO.

Rekayasa ini bertujuan menghindari pengendalian ekspor sehingga CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO, sehingga terbebas atau diringankan dari kewajiban negara.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed