Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kejagung atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Korupsi

Smallest Font
Largest Font

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung atas vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan di tiga perkara korupsi, yaitu Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih, Jumat (14/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Putusan kasasi tersebut diputuskan pada Rabu (12/8) oleh majelis hakim yang diketuai Jupriyadi dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. Ketiganya sebelumnya dituntut hukuman 8 hingga 10 tahun penjara.

Junaedi Saibih adalah advokat, Adhiya Muzakki buzzer, dan Tian Bahtiar Direktur JakTV. Jaksa menuduh mereka menghalang-halangi penyidikan dalam tiga perkara korupsi, yaitu korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, dan korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.

Tim jaksa menilai ketiga terdakwa secara aktif menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan untuk membentuk opini negatif terhadap penanganan kasus oleh kejaksaan.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/3) dan majelis hakim memvonis bebas ketiganya dari dakwaan perintangan penyidikan di tiga perkara tersebut.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed