Vokalis Wanita Minta Maaf Usai Pose Takbir dalam Konser di Jakarta Utara
Seorang vokalis wanita berinisial C mengajukan permintaan maaf atas pose 'gaya takbir' yang dilakukannya saat tampil di konser The Sounds Project di Jakarta Utara, yang kemudian memicu laporan polisi ke Polda Metro Jaya, dilansir dari Detikcom.
Pose tersebut menimbulkan kegaduhan di media sosial karena dianggap menyinggung agama. Laporan atas C diterima Polda Metro Jaya pada Kamis (13/8) dengan nomor registrasi LP/B/5998/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
C menyatakan pose itu adalah ungkapan syukur pribadinya karena mendapat kesempatan tampil di konser besar yang dianggap sebagai pencapaian penting dalam kariernya.
"Bagi saya, sebagai seorang musisi, kesempatan untuk tampil dalam acara sebesar itu merupakan pencapaian yang sangat berarti dan menjadi sesuatu yang diidam-idamkan oleh banyak musisi yang sedang merintis perjalanan kariernya," kata C, Sabtu (15/8/2026).
C juga menegaskan tidak ada niat penistaan atau pelecehan agama dalam aksinya. Namun, ia menyadari kegaduhan yang muncul dan menyampaikan permohonan maaf.
"Apabila postingan tersebut menimbulkan penafsiran yang berbeda dan kemudian menimbulkan kegaduhan, saya dengan tulus memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan memastikan bahwa hal serupa tidak akan saya ulangi di kemudian hari," ujar C.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa laporan tersebut terkait unggahan yang diduga penghinaan terhadap agama, dengan tersangka C dijerat Pasal 300 dan/atau 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Saat ini laporan tersebut telah diterima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan serta menentukan langkah hukum berikutnya," kata Budi Hermanto.
Pelaporan ini menjadi bagian dari sejumlah kontroversi dalam konser The Sounds Project di Monas, termasuk tantangan hafalan Al-Qur'an yang ditukar dengan minuman keras, yang juga telah berujung pada penetapan empat tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan dua tersangka utama, RES dan AK, telah ditahan sejak 12 Agustus 2026 setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara.
"RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," ujar Iman Imanuddin.
Iman menambahkan RES berperan sebagai pembawa acara yang terlibat dalam interaksi di lokasi, sementara tersangka lainnya memberikan tantangan hafalan surah dengan imbalan minuman beralkohol.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diperbarui pada 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow