Pemerintah Selesaikan Sistem Registrasi Unit Karbon Pertama di Dunia

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) yang diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diakui secara internasional, menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada 14 Agustus 2026, dilansir dari Bloombergtechnoz.

Sistem ini merupakan yang pertama di dunia dan sudah memungkinkan terjadinya transaksi perdagangan karbon. SRUK menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menerapkan sistem ekonomi hijau yang diakui global.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan keberhasilan Indonesia dalam menggerakkan ekonomi hijau dan sistem registrasi karbon yang pertama kali diterapkan di Indonesia.

"Kita juga menggerakkan sistem ekonomi hijau, sistem registrasi unit karbon untuk pertama kali diberlakukan di Indonesia," ujar Prabowo dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR/DPR RI.

Pemerintah mendirikan bursa karbon nasional untuk memastikan perdagangan karbon berjalan sesuai mekanisme dan standar internasional.

"Bursa nilai ekonomi karbon telah kita dirikan, dan telah berjalan dengan mengadopsi standar karbon dunia," ujar Prabowo.

Indonesia mampu menekan emisi karbon melalui pengelolaan dan perlindungan hutan secara konsisten, membuka peluang bagi negara industri beremisi tinggi membayar kontribusi atas upaya pelestarian hutan.

"Hutan yang kita jaga, hutan lindung, semua hutan artinya emisi karbon kita kurangi. Untuk itu bangsa-bangsa yang keluarkan emisi yang besar dia bersedia bayar kita," ujar Prabowo.

Presiden juga menegaskan bahwa skema perdagangan karbon dan ekonomi hijau harus memberi manfaat nyata kepada masyarakat dan kesejahteraan ekonomi nasional.

"Inilah ekonomi hijau yang harus beri manfaat ke rakyat kita," ujar Prabowo.

Dia menambahkan bahwa setiap program pembangunan harus memberikan nilai tambah untuk seluruh rakyat Indonesia.

Peluncuran Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) pada 26 September 2023 menjadi langkah strategis menekan emisi gas rumah kaca melalui instrumen ekonomi. Pada hari perdagangan perdana, volume mencapai 459.953 ton CO2 ekuivalen dari 27 transaksi, dengan harga pembukaan Rp69.600 per unit dan penutupan Rp77.000 per unit.

Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) mendukung perkembangan bursa karbon dengan memfasilitasi perdagangan sertifikat pengurangan emisi secara terukur.

Bursa karbon memberikan insentif finansial bagi perusahaan yang menekan emisi dan konsekuensi ekonomi bagi yang beremisi tinggi, mendorong investasi ke teknologi ramah lingkungan dan energi terbarukan.

Hubungan antara bursa karbon dan ekonomi hijau berujung pada penciptaan nilai tambah nasional, dengan pendapatan dari nilai ekonomi karbon berpotensi mendanai program pemberdayaan masyarakat dan lapangan kerja berbasis lingkungan.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed