YouTuber Bigmo Dilaporkan ke Polisi Usai Libatkan Anak dalam Promosi Vape

Smallest Font
Largest Font

YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah melakukan siaran langsung yang melibatkan anak-anak dalam promosi liquid vape di sebuah lokasi publik, sebagaimana dilansir dari Suara.

Dalam siaran langsung tersebut, Bigmo mengajak beberapa anak di bawah umur untuk tampil di kamera saat mempromosikan produk cairan rokok elektrik. Potongan video tayangan itu viral dan menuai kritik keras dari masyarakat.

Akibatnya, merek liquid vape Tazelab memutus kerja sama dengan Bigmo dan menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi kreator tanpa arahan dari perusahaan.

Bigmo sendiri sudah meminta maaf secara langsung melalui kanal YouTube miliknya dan mengakui kesalahan yang dilakukan.

Namun, pelaporan ke Polda Metro Jaya dilakukan melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) atas dugaan eksploitasi anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menilai konten promosi vape yang lolos sistem moderasi YouTube menunjukkan celah yang masih ada di platform tersebut.

"Ini membahayakan tidak hanya anak-anak tapi juga banyak pihak, masyarakat Indonesia yang dirugikan jikalau mereka terus dibiarkan untuk melakukan hal-hal ini dengan tidak tertib," ujar Meutya di kantornya pada Senin (3/8/2026).

Meutya menambahkan bahwa pemerintah memberikan waktu tiga hari bagi YouTube untuk merespons teguran sebelum pemanggilan resmi dilakukan.

Menurutnya, tanggung jawab tidak hanya pada pembuat konten, tetapi juga platform digital harus menghadirkan ruang digital yang aman bagi masyarakat.

"Jadi kalau itu nanti ada tindak lanjut secara hukum, penegak hukum yang akan menangani. Di kami di Komdigi adalah melihat pelanggaran yang dilakukan oleh platformnya," tambah Meutya.

Pakar Etika Komunikasi Digital dari LSPR, Bosco Doho, menjelaskan bahwa masalah utama bukan hanya moderasi yang lemah, tetapi model bisnis platform yang mengutamakan ekonomi perhatian daripada perlindungan pengguna rentan.

"Kelemahan teknis moderasi hanyalah gejala. Tapi tetap akar masalahnya adalah model bisnis platform yang menomorduakan perlindungan pengguna rentan demi metrik keterlibatan," ujar Bosco.

Bosco menilai teknologi pendeteksian otomatis pada YouTube masih bersifat reaktif dan belum efektif terhadap siaran langsung yang secara etika bermasalah namun sulit terdeteksi secara otomatis.

Algoritma rekomendasi YouTube dirancang untuk memaksimalkan durasi menonton dan interaksi, tanpa menilai nilai moral konten.

"Ironisnya, unsur yang membuatnya etis bermasalah, yaitu eksploitasi anak untuk komersial, justru sama dengan unsur yang membuatnya 'berhasil' secara algoritmik," kata Bosco.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus ini adalah bagian dari perubahan strategi pemasaran produk zat adiktif yang kini memanfaatkan media sosial dan algoritma untuk menjangkau anak-anak.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa melibatkan anak-anak dalam promosi vape merupakan persoalan serius yang harus diproses secara hukum.

"Kami melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, bahkan identitas anak muda," ujar Jasra.

KPAI mengingatkan bahwa ruang digital menjadi arena baru pemasaran yang berpotensi membentuk persepsi bahwa rokok elektronik adalah hal wajar sejak usia dini.

"Kita tidak boleh membiarkan muncul anggapan bahwa promosi vape kepada anak merupakan hal yang biasa atau tidak memiliki konsekuensi hukum. Negara harus hadir secara tegas," pungkas Jasra.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed