Badan Gizi Nasional Wajibkan Dapur MBG Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan semua dapur MBG dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak beroperasi, kata Kepala BGN Sudaryono di Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Jika dapur tidak memenuhi persyaratan SLHS, izin akan dicabut dan dapur tidak boleh beroperasi lagi. "Dan SLHS ini bukan SLHS-nya baik, cukup atau nggak, ini antara 0 atau 1. You memenuhi persyaratan SLHS atau tidak. Kalau nggak, tutup permanen," ujar Sudaryono.
BGN memberikan batas waktu hingga 10 Agustus 2026 untuk melengkapi SLHS. Sudaryono menekankan bahwa SLHS bukan sekadar syarat administrasi, melainkan persyaratan mutlak untuk kelayakan dapur.
"Kami beri kesempatan (melengkapi SLHS) sampai tanggal 10 (Agustus) deadline. SLHS bukan kok kemudian syarat administrasi, bukan, ini syarat mutlak," katanya.
Terkait kasus keracunan makanan MBG di Semarang dan Jayapura, BGN sedang melakukan investigasi dan memastikan tindakan tegas akan diberikan.
"Setiap kejadian, satu dapurnya disuspend, kemudian makanannya dicek di laboratorium oleh Dinkes, di bawah pengawasan Kemenkes," ujar Sudaryono.
Lebih lanjut, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terkait akan dicopot dan penyebab keracunan akan diselidiki secara mendalam.
"Kemudian SPPG-nya kami copot, kami investigasi sebetulnya itu keracunan karena apa? Kami sudah mengubah, jadi ini keracunan ini menjadi suatu hal yang fatal," tambahnya.
Sudaryono menjelaskan bahwa penyebab keracunan biasanya makanan dimasak terlalu cepat atau bahkan berasal dari persiapan hari sebelumnya.
"Ini zero tolerance sama keracunan ini, kita lagi cari. So far sih sudah menurun, cuman kita ingin nol. Nggak boleh lagi ada," tutupnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow