Kementerian Kehutanan Respons Dugaan Suap Izin Pelepasan Kawasan Hutan Kuansing
Kementerian Kehutanan memberikan respons terhadap penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang terkait izin pelepasan kawasan hutan, Kamis (6/8/2026), dilansir dari Bloombergtechnoz.
Penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan suap yang melibatkan pejabat Kementerian Kehutanan dan Pemkab Kuansing. Bupati Kuansing Suhardiman Amby diduga memberikan uang suap sebesar SG$14.000 kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada awal Juni 2026, yang kemudian berupaya dikembalikan namun dengan nilai kurang atau selisih.
KPK juga mencatat adanya tiga pertemuan antara pejabat Pemkab Kuansing dan Kementerian Kehutanan pada April, Mei, dan Juni 2026 untuk membahas pelepasan kawasan hutan. Pertemuan tersebut tidak hanya melibatkan Suhardiman dan Raja Juli, tetapi pejabat lain dari kedua pihak.
Selain itu, KPK menerima informasi Pemkab Kuansing memberikan suap sebesar SG$12.500 kepada pejabat Kementerian Kehutanan pada Mei 2026, meskipun nama dan jabatan pemberi serta penerima suap tidak dirinci.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menyatakan, "Kementerian Kehutanan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)." Ia menambahkan bahwa penjelasan terkait materi penyidikan menjadi kewenangan KPK.
Ristianto menegaskan, "Mengenai dugaan pemberian uang maupun adanya beberapa pertemuan sebagaimana disampaikan, kami tidak berada pada posisi untuk mengonfirmasi ataupun memberikan tanggapan atas materi yang menjadi bagian dari proses penyidikan." Ia juga menyatakan komitmen Kementerian untuk mendukung pemberantasan korupsi dan bersikap kooperatif sesuai peraturan perundang-undangan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow