BPJS Kesehatan Tegaskan Aturan Pindah Faskes 1 Setelah Tiga Bulan

Smallest Font
Largest Font

BPJS Kesehatan menegaskan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) umumnya dapat mengajukan perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) setelah terdaftar minimal tiga bulan di faskes sebelumnya, sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, pada Sabtu (1/8/2026).

Aturan waktu tiga bulan ini bukan hanya batasan administratif, melainkan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan penanganan medis peserta JKN. FKTP menjadi gerbang utama peserta dalam mendapatkan pelayanan kesehatan primer.

"FKTP merupakan gerbang utama peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Perpindahan FKTP diatur agar kesinambungan pelayanan tetap terjaga, sehingga tenaga medis dapat memantau riwayat kesehatan peserta secara lebih optimal," ujar Rizzky.

Namun, BPJS Kesehatan memberikan pengecualian bagi peserta yang mengalami perubahan kondisi mendesak atau perubahan hidup yang signifikan, seperti pindah domisili atau mengikuti anggota keluarga yang berpindah tempat tinggal, serta pindah tempat kerja atau dinas ke luar daerah.

Langkah ini bertujuan agar peserta tetap memiliki akses pelayanan kesehatan primer yang dekat dan mudah dijangkau dari lokasi aktivitas mereka.

Bagi peserta yang sedang bepergian atau berada di luar wilayah FKTP terdaftarnya, BPJS Kesehatan menjamin hak pelayanan medis tetap terpenuhi tanpa harus langsung mengubah data faskes.

Peserta dapat menggunakan layanan luar wilayah dengan berobat ke FKTP lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hingga maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan. Selain itu, dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses fasilitas kesehatan atau rumah sakit terdekat sesuai indikasi medis tanpa hambatan birokrasi.

"BPJS Kesehatan ingin memastikan peserta tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan yang mudah di mana pun mereka beraktivitas. Karena itu, peserta yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan perubahan FKTP lebih awal agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan primer yang mudah dijangkau," jelas Rizzky.

Penjelasan ini dilansir dari Detik Health sebagai bagian dari upaya klarifikasi aturan perpindahan FKTP bagi peserta JKN.

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: health.detik.com without altering the facts of the original article.
Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow