Polsek Kembangan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Cengkareng dan Grogol
Polsek Kembangan menangkap dua pengedar narkoba yang beroperasi di kawasan Cengkareng dan Grogol Petamburan pada akhir Juli 2026, dilansir dari Detikcom.
Dalam penangkapan pertama, polisi mengamankan RRF (24) di Cengkareng Timur dengan barang bukti 1.071 gram sabu, 57 vape berisi etomidate, serta barang bukti lain.
Kasus kedua menjerat MS (24) yang ditangkap di Jelambar, Grogol Petamburan. Polisi menyita 13 vape etomidate, 8.400 butir Tramadol, 34.500 butir trihexyphenidyl, 31.000 butir Hexymer, 980 butir Alprazolam, 300 butir Mersi Riklona, dan 100 butir Mersi Diazepam.
Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, mengatakan pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polri melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari penyalahgunaan narkotika.
"Hasil pengungkapan terhadap kedua pengedar narkoba tersebut, RRF (24) dan MS (24), dilakukan pada akhir Juli 2026," ujar Kompol Moch Taufik Iksan.
Menurut Taufik, peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan tetapi juga mengancam masa depan generasi bangsa.
Pelaku MS dijerat Pasal 610 (2) Sub 609 (2) Undang-Undang RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau 114 (2) Jo 119 (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 60 ayat (5) Jo 62 Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 435 Jo 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, pelaku RRF dijerat dengan Pasal 610 (2) Sub 609 (2) Undang-Undang RI No 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau 114 (2) Jo 119 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow