BPJS Kesehatan Bisa Potong Tanggungan JKN dari Gaji Manajer Kopdes Merah Putih
BPJS Kesehatan menyatakan tanggungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat dipotong langsung dari pendapatan atau gaji mereka. Direktur BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menjelaskan bahwa biasanya untuk pekerja segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), potongan JKN diambil dari gaji mereka. PPU BPJS Kesehatan adalah segmen peserta yang bekerja pada pemberi kerja dan menerima gaji, termasuk pegawai swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN dan BUMD.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebutkan bahwa gaji manajer KDKMP akan dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama tahap awal pengoperasian koperasi tersebut.
Ferry menambahkan skema penggajian ini hanya berlaku selama dua tahun, setelah itu pengelolaan gaji akan dialihkan kepada masing-masing koperasi agar mandiri. "Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri," ujar Ferry saat ditemui di Jakarta Selatan.
Skema penggajian manajer KDKMP akan diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini dalam tahap finalisasi. Dalam Perpres tersebut juga akan diatur masa operasional KDKMP di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama maksimal dua tahun.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow