Pemerintah Pastikan Bayar Utang Koperasi Desa Rp240 Triliun Mulai September

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah memastikan akan membayar seluruh utang pokok dan bunga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai September 2026, ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dilansir dari Bloombergtechnoz.

Total utang pokok yang akan dilunasi mencapai Rp240 triliun dengan tenor enam tahun, yang berarti pembayaran pokok mencapai Rp40 triliun per tahun di luar bunga.

Purbaya menjelaskan bahwa jumlah unit Koperasi Desa yang memperoleh kredit sekitar 80.000 unit, dengan plafon kredit masing-masing Rp3 miliar.

"Iya kita bayar utangnya, itu kan Rp240 triliun kreditnya kira-kira setiap tahun di-stretch ke 6 tahun kan. Jadi setiap tahun itu [angsuran] pokoknya jatuh Rp40 triliunan, tambah bunga sedikit," ujar Purbaya pada media briefing, Rabu (5/8/2026).

Pemerintah tidak hanya membayar bunga kredit tetapi juga pokok angsuran yang dipakai Koperasi Desa untuk modal usaha awal, berbeda dari pernyataan awal yang menyebut hanya membayar bunga.

Dia menegaskan bahwa meskipun menggunakan APBN untuk pelunasan utang, Koperasi Desa diharapkan memberikan dampak positif bagi kemajuan ekonomi desa karena hasil usaha dan aset koperasi akan dikembalikan kepada warga desa.

"Nanti dari koperasi itu, keuntungannya, SHU (Sisa Hasil Usaha) ke warga desa. Terus aset-asetnya kalau enggak salah milik desa. Jadi tidak rugi-rugi banget sih desanya, dan masyarakatnya, kalau [koperasinya] maju, bisa makmur tuh," ujar Purbaya.

Dia memastikan tidak ada penundaan pembayaran cicilan pertama yang dijadwalkan mulai September 2026.

Menurut Purbaya, program KDMP merupakan program baru yang hasilnya tidak langsung terlihat, sehingga perlu waktu untuk menilai dampaknya.

"Ini kan effort baru kan, enggak dalam satu hari selesai. Kita akan lihat seperti apa ke depan. Tapi yang jelas kita pastikan cicilan pertama pemerintah di bulan September tidak akan molor," ujarnya.

Pemerintah juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta himpunan bank milik negara (Himbara) untuk pelaksanaan program ini dan mengatasi kekurangan yang ada.

"Kita sedang kerja sama dengan BPKP, Danantara bank sendiri dan tim dari sini untuk pastikan itu bisa berjalan termasuk mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada," tambah Purbaya.

Skema pendanaan Koperasi Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur plafon kredit maksimal Rp3 miliar dengan suku bunga tetap 6% per tahun dan tenor hingga 72 bulan.

Peraturan tersebut juga memberikan masa tenggang pembayaran angsuran selama 6-12 bulan, lebih lama dari ketentuan sebelumnya yang maksimal delapan bulan.

Pembayaran angsuran pokok dan bunga dilakukan melalui Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) setiap bulan atau sekaligus per tahun berjalan menggunakan dana desa.

Purbaya juga menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan sekitar 58,03% dari pagu anggaran dana desa senilai Rp60,57 triliun dialokasikan untuk program KDMP, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/2026 yang berlaku sejak Februari 2026.

Sisa anggaran dana desa sebesar Rp26 triliun dialokasikan untuk dana desa reguler, di luar program Koperasi Desa Merah Putih.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow