KPK Terima Pengembalian Uang Rp9,5 Miliar dari Kasus Korupsi Pajak Banjarmasin

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar US$530.000 atau sekitar Rp9,5 miliar dari saksi dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kamis (6/8/2026), dilansir dari Bloombergtechnoz.

Uang tersebut dikembalikan saat saksi diperiksa dan berasal dari salah satu wajib pajak, kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

"Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas senilai US$530.000 atau ekuivalen dengan nilai Rp9,5 miliar. Tentu pengembalian tersebut masih akan didalami oleh penyidik," ujar Budi.

Menurut Budi, uang tersebut menjadi materi penyidikan untuk ditelusuri lebih dalam kaitannya dengan pemberian uang tersebut.

Penyidik juga menggelar penggeledahan di beberapa lokasi. Pekan lalu, penggeledahan di wilayah Bandung menemukan barang bukti uang tunai US$110.000 atau sekitar Rp1,9 miliar. Sementara penggeledahan di Tangerang menyita uang tunai senilai US$40.000 atau lebih dari Rp700 juta.

"Ini semuanya nanti akan didalami oleh penyidik dalam pengembangan penyidikan perkara ini," tambah Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, anggota Tim Pemeriksa Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.

Perkara ini berawal pada 2024 saat PT Buana Karya Bhakti mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kemudian diperiksa oleh tim KPP Madya Banjarmasin, termasuk Dian Jaya Demega.

Dalam pemeriksaan ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga restitusi pajak disetujui sebesar Rp48,3 miliar.

Pada November 2025, Kepala KPP Mulyono bertemu dengan pihak PT Buana Karya Bhakti dan menyampaikan permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan adanya uang apresiasi.

"PT Buana Karya Bhakti melalui Venasius menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada Mulyono sebagai uang apresiasi," tulis laporan tersebut.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dengan nilai restitusi yang disetujui Rp48,3 miliar.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed