Ditpolairud Polda Metro Jaya Tetapkan RS Tersangka Kasus Tambang Ilegal
Ditpolairud Polda Metro Jaya menetapkan RS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan dan pengangkutan tambang mineral dan batu bara tanpa izin resmi di Jakarta. RS diduga melakukan kegiatan penjualan, pengangkutan, pengolahan, dan pemurnian komoditas tambang yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah, kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demasetyo, Minggu (9/8/2026), dilansir dari Detikcom. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menahan RS sejak 8 Agustus sampai 27 Agustus 2026 di Rutan Dittahti Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan RS sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan," ujar AKBP Ardhie Demasetyo.
RS disangkakan melanggar Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104 atau Pasal 105 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut terkait dengan kegiatan pengangkutan, penjualan, pengolahan, dan pemurnian mineral atau batu bara tanpa izin resmi serta tanggung jawab pidana atas pelanggaran tersebut. Penyidik masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti tambahan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow