Bareskrim Serahkan Berkas Kasus PT Dana Syariah Indonesia ke Jaksa
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara kedua kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan tersangka mantan Direktur PT DSI berinisial AS ke Jaksa Penuntut Umum, Sabtu (8/8/2026), dilansir dari Bloombergtechnoz.
Penyidik telah memeriksa 43 saksi dan 5 ahli serta menyita aset senilai sekitar Rp30 miliar yang terkait dengan tersangka AS. Total penyitaan aset yang terkait dengan perkara PT DSI mencapai sekitar Rp425 miliar.
Bareskrim membagi penanganan perkara PT DSI ke empat berkas. Berkas pertama dengan tersangka TA, MY, dan AR; berkas kedua dengan tersangka AS; dan berkas ketiga dengan tersangka FH. Pemberkasan untuk tersangka FH dan subyek hukum korporasi masih berjalan secara simultan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan, "Terhadap berkas perkara dengan Tersangka AS telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU sesuai surat Nomor: B-3246/M.2.20/Eoh.1/08/2026 yang dikeluarkan oleh Kejari Depok. Sebagai tindak lanjutnya, Tim Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyerahan tersangka AS berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum."
Ade menambahkan, penyidik telah menyita uang tunai fee brand ambassador senilai Rp5,2 miliar dan akan menyita 58 aset tanah di Jawa Barat, Banten, dan Jakarta senilai sekitar Rp75 miliar terkait perkara tersangka FH.
"Penyidik masih akan terus melakukan asset tracing secara optimal untuk dilakukan penyitaan terhadap aset lainnya berdasarkan data aset yang telah terverifikasi dan tervalidasi," ujar Ade.
Ade juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama Jaksa Penuntut Umum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mendata dan memverifikasi korban serta jumlah kerugian. Hingga saat ini, jumlah korban yang telah terverifikasi sebanyak 5.714 orang.
"Penyidik tidak hanya berkonsentrasi pada proses penyidikan dalam perkara a quo, namun juga mengoptimalkan asset tracing untuk ruang pemulihan kerugian para korban PT DSI, dalam hal ini lender," tegas Ade.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow