Donald Trump Tandatangani Perintah Eksekutif Batasi Hak Kewarganegaraan Otomatis di AS

Smallest Font
Largest Font

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif pada Kamis, 6 Agustus 2026, untuk membatasi hak kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat kelahiran dan praktik birth tourism di Amerika Serikat, dilansir dari Detikcom.

Dua perintah tersebut berfokus pada pembatasan birthright citizenship dan larangan wisata melahirkan oleh warga negara asing yang sengaja datang ke AS untuk melahirkan. Langkah ini diambil meskipun Mahkamah Agung sebelumnya menolak upaya serupa yang diajukan Trump.

Setelah kegagalan di Mahkamah Agung pada 30 Juni 2026, Trump sempat mendesak Kongres AS untuk bertindak. Namun pada 6 Agustus, ia memilih mengeluarkan perintah eksekutif baru yang tidak memiliki kekuatan hukum setara undang-undang.

Stephen Miller, penasihat Gedung Putih, menyatakan, "Praktik birth tourism, terhitung sejak penandatanganan perintah ini, dengan ini dilarang." Pernyataan itu disampaikannya saat seremoni penandatanganan di Ruang Oval Gedung Putih.

Perintah eksekutif ini juga membatasi hak kewarganegaraan anak-anak yang lahir dari pegawai pemerintah asing di AS dan anak dari orang yang diklasifikasikan sebagai warga negara musuh. Dampak perintah ini dapat meluas jika Kongres mengesahkan larangan kewarganegaraan otomatis.

Dalam pidatonya, Trump menyebut putusan Mahkamah Agung sebelumnya sebagai "keputusan yang sangat disayangkan."

Trump juga mengecam praktik bisnis yang berkembang dari birth tourism.

"Bukan begitu seharusnya sistem ini berjalan. Ini memalukan. Mereka membeli jalan masuk, dan kita tidak akan membiarkan hal itu terjadi," ujar Trump.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed