Kabinet Thailand Setujui Aturan Baru Deportasi WNA Bermasalah
Kabinet Thailand menyetujui secara prinsip rancangan aturan baru mengenai deportasi warga negara asing (WNA) bermasalah, yang bertujuan memperbaiki mekanisme hukum dan sosial terkait deportasi di negara tersebut.
Wakil Perdana Menteri Bidang Hukum Thailand, Pakorn Nilprapunt, menyatakan rancangan Peraturan Kantor Perdana Menteri tentang Deportasi telah mendapat persetujuan prinsip pada 14 Juli dan saat ini masih dalam pembahasan oleh Office of the Council of State.
Aturan lama dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini karena tidak memiliki petunjuk teknis detail, sehingga proses hukum bagi WNA bermasalah hanya mengacu pada Undang-Undang Keimigrasian.
"Selama ini, warga asing yang masuk secara ilegal biasanya diproses secara hukum, ditahan, kemudian dipulangkan ke negara asal. Namun, mekanisme deportasi yang ada sudah tidak lagi mencerminkan kondisi di lapangan," ujar Pakorn, dilansir dari Detik Travel.
Aturan lama mewajibkan WNA yang dideportasi dipulangkan melalui jalur yang sama saat masuk ke Thailand dan biaya pemulangan dibebankan pada perusahaan transportasi yang membawa mereka masuk. Namun, kondisi ini sulit diterapkan karena banyak imigran ilegal tinggal lama di Thailand dan tidak memiliki biaya pulang, serta maskapai penerbangan enggan menanggung ongkos pemulangan.
Pemerintah Thailand dengan aturan baru membuka kemungkinan deportasi terhadap WNA yang melakukan tindakan menyimpang atau tidak sesuai norma sosial, sementara WNA yang terlibat tindak pidana berat harus menjalani proses hukum sebelum deportasi.
"Apabila telah diterbitkan perintah deportasi, mereka harus dideportasi paling lambat 30 hari setelah menyelesaikan masa hukumannya," kata Pakorn.
Pemerintah berencana menggunakan dana negara untuk membiayai proses deportasi, yang dianggap lebih efisien dibandingkan menanggung biaya penahanan dalam waktu lama.
Rancangan aturan juga menetapkan enam kategori pelanggaran yang dapat menjadi dasar deportasi, termasuk masuk secara ilegal atau overstay, bekerja tanpa izin, menjalankan usaha ilegal, dan pemalsuan dokumen.
Aturan mewajibkan Departemen Pemasyarakatan memberi tahu Kementerian Dalam Negeri sebelum narapidana asing dibebaskan agar proses deportasi dapat segera dilakukan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow