DPR Setujui RUU Minerba Disusun sebagai RUU Penggantian

Smallest Font
Largest Font

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rancangan Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Minerba) untuk tetap disusun dalam format RUU penggantian, seperti disampaikan pada 15 Agustus 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Keputusan tersebut diambil oleh Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU Minerba setelah menyelesaikan 39 item perbaikan teknis dalam naskah beleid tersebut, menurut laporan yang dibacakan dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Mayor Jenderal (Purnawirawan) Sturman Panjaitan mengatakan, "Menyepakati RUU ini menjadi RUU Penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul."

Sturman memaparkan perubahan dalam naskah RUU hasil rapat Panja, termasuk penghapusan penjelasan Pasal 7 dan pemindahan kata "kontraktor" menjadi definisi baku dalam Bab I Ketentuan Umum. Perbaikan teknis lainnya meliputi koreksi rujukan pasal, penyeragaman penggunaan kata "dalam" menjadi "pada", serta penyempurnaan tanda baca.

Laporan hasil pengharmonisasian disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas dan kewenangan Baleg dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang sebelum disampaikan kepada Pimpinan DPR RI.

Selain itu, Panja menyatakan RUU tentang Minyak dan Gas Bumi dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. "Panja berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Namun demikian, Panja menyerahkan keputusan kepada rapat Pleno Badan Legislasi, apakah rumusan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima atau tidak oleh rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI," ujar Sturman.

Biasanya, DPR dan pemerintah hanya melakukan revisi pada beleid yang perlu dimutakhirkan atau disesuaikan dengan kondisi terkini. Namun, penggantian berarti DPR mencabut total undang-undang lama dan merancang undang-undang baru.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed