DPR Tanggapi Usulan Persidangan Khusus Direksi BUMN Terkait Kasus Korupsi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merespons usulan Presiden Prabowo Subianto yang mengajukan pembentukan persidangan khusus untuk menyeret direksi sejumlah BUMN terkait dugaan korupsi dan tindak pidana lainnya dalam 30 tahun terakhir, dilansir dari Bloombergtechnoz.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa usulan itu muncul dari pidato presiden yang sangat bersemangat dalam upaya pemberantasan korupsi. Presiden juga menyoroti kerugian BUMN akibat tata kelola perusahaan yang buruk.
"Tentunya kami akan kaji dulu mengenai hal itu. Kalau ada pun aturan, kan itu [akan digodok] adalah pemerintah dan DPR," ujar Sufmi Dasco Ahmad pada Sabtu (15/08/2026).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menambahkan bahwa pengadilan tindak pidana korupsi saat ini bersifat ad hoc dan belum mendapatkan banyak informasi terkait usulan peradilan khusus untuk kasus BUMN.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam KUHP lama masa kadaluarsa kasus pidana maksimal 18 tahun, sedangkan KUHP 2023 menjadi 20 tahun. Untuk mengusut perkara selama 30 tahun, perlu landasan hukum yang menambah masa kadaluarsa sekitar 10-12 tahun.
"Kita menunggu saja akan seperti apa ya usulan konkretnya nanti," kata Habiburokhman.
Selain itu, Habiburokhman juga menunggu rumusan dan konsep pemerintah mengenai penyelesaian perkara BUMN. Dalam pidato Presiden Prabowo, juga disebutkan adanya ruang pengampunan bagi direksi lama BUMN yang bersedia melakukan pengembalian uang negara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow