Empat Kendaraan Prioritas Tiba Bersamaan, Ini Urutan yang Didahulukan di Jalan
Empat kendaraan prioritas tiba bersamaan di suatu persimpangan menimbulkan pertanyaan tentang mana yang harus didahulukan. Situasi ini merujuk pada aturan kendaraan prioritas menurut Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menjelaskan urutan prioritas kendaraan di jalan.
Menurut aturan tersebut, pemadam kebakaran mendapat prioritas utama karena berhubungan dengan penyelamatan nyawa dan pencegahan kerusakan besar. Ambulans berada di urutan kedua, diikuti kendaraan pertolongan kecelakaan termasuk polisi, dan kendaraan pimpinan negara di posisi keempat. Hal ini dilansir dari Detik Oto.
Memadamkan api dengan cepat sangat penting untuk mencegah insiden makin fatal. Oleh karena itu, kendaraan pemadam kebakaran harus selalu didahulukan di jalan.
"Pemadam kebakaran merupakan kendaraan yang mendapat prioritas paling utama. Sebab, berkaitan dengan penyelamatan nyawa dan ancaman kerusakan berskala besar," ujar pihak terkait.
Sedangkan ambulans menjadi kendaraan prioritas kedua karena mengangkut pasien yang membutuhkan penanganan segera. Kondisi darurat pasien membuat ambulans harus segera sampai ke tujuan.
"Ambulans merupakan kendaraan prioritas di urutan kedua. Orang sakti atau pasien yang diangkut ambulans biasanya dalam kondisi darurat sehingga harus segera ditangani," tambahnya.
Kendaraan pertolongan kecelakaan, termasuk polisi, berada di posisi ketiga. Mereka bertugas memberikan bantuan di lokasi kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, kendaraan pimpinan negara seperti mobil kepresidenan serta tamu negara dan rombongannya mendapat prioritas keempat.
Urutan kelima hingga ketujuh meliputi kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional sebagai tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan polisi.
Kepentingan tertentu mencakup penanganan ancaman bom, pengangkutan pasukan, penanganan huru-hara, dan bencana alam.
Selain itu, Pasal 135 Undang-Undang yang sama mengatur bahwa kendaraan prioritas harus dikawal oleh petugas Kepolisian dan menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta sirene.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow