Korlantas Polri Tolak Pemberlakuan Tilang Manual dan Kenaikan Denda
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa kabar tentang pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh dan kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah hoaks, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Kendali penegakan hukum lalu lintas tetap mengutamakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile. Informasi yang beredar soal tilang manual dan kenaikan denda itu tidak benar, ujar Wibowo baru-baru ini.
Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi sumber informasi dan tidak mudah percaya berita yang tidak berasal dari sumber resmi. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar," ujar Wibowo.
Denda pelanggaran lalu lintas masih mengikuti Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa contoh besaran denda di antaranya penggunaan ponsel saat berkendara dengan denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan paling lama tiga bulan.
Pengendara di bawah umur yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dipidana kurungan maksimal empat bulan atau denda hingga Rp 1.000.000. Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia dikenakan kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Selain itu, pengendara mobil dan penumpang yang tidak memakai sabuk pengaman dapat dikenai pidana kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000. Berkendara di bawah pengaruh alkohol juga berpotensi pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp 750.000.
Pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) bisa dikenai kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Sedangkan pelanggaran pelat nomor kendaraan seperti tidak memasang atau menutup pelat nomor dapat dikenai pidana kurungan dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow