Gubernur Bali Tetapkan Lima Kawasan Wisata sebagai Zona Rendah Emisi
Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan lima kawasan wisata utama sebagai zona rendah emisi untuk mendukung pengembangan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan, termasuk kewajiban hotel dan restoran menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), dilansir dari Detik Travel.
Kawasan yang ditetapkan meliputi Nusa Dua dan Kuta di Kabupaten Badung, Ubud di Kabupaten Gianyar, Sanur di Kota Denpasar, serta Kepulauan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung. Strategi ini merupakan bagian dari transformasi sektor pariwisata dengan konsep pembangunan hijau atau green development.
Pemerintah Provinsi Bali akan mengembangkan lima pilar utama, yaitu penggunaan energi bersih melalui pemasangan PLTS di berbagai fasilitas, transportasi hijau dengan kendaraan listrik, ekosistem hijau dengan menjaga kelestarian hutan, pengurangan sampah plastik sekali pakai, serta penguatan masyarakat hijau yang berlandaskan kearifan lokal.
Gubernur Koster menegaskan, "Kami sudah melakukan pembatasan plastik sekali pakai, menerapkan energi bersih melalui kendaraan listrik dan memanfaatkan PLTS, namun tahun ini harus kita akan gencarkan lagi. Kalau ini bisa kami kerjakan, maka pariwisata Bali akan semakin berkualitas. Jangan terus menerima PHR, tapi kita harus mempersiapkan konsep bertatanan untuk kemajuan masa depan Bali."
Dalam rapat koordinasi yang juga dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Bali, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Kelompok Ahli Gubernur Bali, dan perwakilan World Resources Institute, Koster menekankan pentingnya kemandirian energi untuk menghindari risiko gangguan pasokan listrik akibat kerusakan kabel bawah laut.
"Mengapa harus kami kendalikan Bali mandiri energi, karena kabel bawah laut itu bisa putus kapan saja, akibat faktor alam dan lainnya. Karenanya Saya mengajak semua untuk beralih ke PLTS," ujar Koster.
Koster juga menilai PLTS sebagai solusi ramah lingkungan dan efisien biaya, yang selain menghasilkan energi bersih juga meningkatkan kualitas udara. "Mengapa udara harus bersih? Karena kita hidup menghirup udara, kalau udara ini kotor, maka yang kita hirup itu kotor dan akan menyebabkan kesehatan kita terganggu," jelasnya, yang sudah memasang PLTS di rumahnya di Desa Sembiran, Buleleng.
Kebutuhan listrik di Bali meningkat, dengan konsumsi listrik tahun ini sekitar 1.200 MW dari kapasitas 1.400 MW, dan diperkirakan naik lebih dari 1.400 MW pada 2027. Koster memperingatkan bahwa tanpa persiapan, listrik akan bergilir dan berdampak pada kawasan pariwisata penting.
"Jadi kalau ini tidak disiapkan dari sekarang, maka mulai 2027 nyala listrik akan bergilir, kalau menyalanya bergilir kawasan pariwisata di Badung, Denpasar, Gianyar tidak boleh mengalami hal ini," tambahnya.
Koster meminta Kepala BRIDA dan pihak terkait untuk merumuskan lebih lanjut pengaturan zona rendah emisi, termasuk pemetaan kawasan dan dorongan penggunaan PLTS di berbagai bangunan, bekerja sama dengan Dinas Perizinan.
"Brida harus merumuskan bersama Kelompok Ahli dan Dinas terkait untuk Zona Low Emission ini, petakan wilayahnya yang boleh ditreatment itu apa dan yang tidak boleh itu apa? Kemudian harus didorong bangunan hotel, restaurant, villa, perkantoran dan rumah menggunakan PLTS Atap di kawasan tersebut dengan mengikutsertakan Dinas Perizinan," tegas Koster.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow