Polda Metro Jaya Temukan 996 Senjata di Yayasan Sekolah Pondok Pinang
Polda Metro Jaya menemukan 996 senjata di ruang Ketua Yayasan sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Sabtu (8/8/2026). Mayoritas senjata tersebut adalah senjata angin, dengan hanya satu pucuk senjata api yang ditemukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa dari 996 senjata yang ditemukan, 995 adalah senjata angin dan satu pucuk adalah senjata api yang sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan. Senjata api tersebut memiliki identitas kepemilikan atas nama Saudara DS yang sudah meninggal dunia pada 2020, kata Budi, dilansir dari Detikcom.
Dia menegaskan pentingnya klarifikasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai jenis senjata yang ditemukan. Pemeriksaan dilakukan secara teliti oleh Subdit Wasendak Ditintelkam Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Perlu kita luruskan bersama, penemuan barang yang diduga berupa senjata. Ada 996 yang ditemukan, 995 merupakan senjata angin," ujar Budi Hermanto.
"Yang kedua, ada satu pucuk senjata api. Itu sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan dan memiliki identitas atas kepemilikan Saudara DS. Saudara DS sudah dilakukan pendalaman, yang bersangkutan 2020 sudah meninggal dunia," tambahnya.
Menurut Budi, pihak kepolisian saat ini sedang mendalami legalitas izin impor senjata tersebut berdasarkan Perpol No 1 Tahun 2022 yang mewajibkan pemberitahuan surat izin impor dan gudang penyimpanan.
"Jadi penanganan, jangan masyarakat bias atas penemuan barang diduga berbentuk senjata, ternyata itu senjata angin. Dan ini masih didalami terkait tentang izin impor, termasuk peletakan. Berdasarkan Perpol No 1 Tahun 2022, wajib memberitahukan surat izin impor dan gudang penyimpanan. Nah, ini masih didalami," jelasnya.
Polda Metro Jaya juga berencana memanggil mantan Ketua Yayasan berinisial IWD untuk dimintai keterangan terkait impor senjata angin tersebut. Pemanggilan direncanakan berlangsung pekan depan.
"Kami lagi mengatur untuk menjadwalkan pemanggilan terhadap Saudara IWD di minggu depan," kata Budi.
"Untuk izin impor kita sudah mengetahui bahwa PT LKP dengan inisial adalah Saudara IWD," ujarnya menambahkan.
Budi menyatakan pemanggilan IWD penting untuk mendalami proses impor, jumlah, dan tujuan senjata angin tersebut. Selanjutnya, kepolisian akan mencocokkan dokumen impor untuk menentukan apakah proses tersebut legal atau ilegal.
"Nanti setelah pemeriksaan akan tahu kapan impornya, tujuannya untuk apa, berapa banyak," tutur Budi.
"Apabila impor itu sesuai dengan manifes, artinya ini secara resmi. Tetapi di luar manifes artinya ada penyelundupan, ada dua kluster yang berbeda yang akan didalami," tambahnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow