Jessica Mila Klarifikasi Soal Pelayaran ke Pulau Padar saat Larangan Berlaku

Smallest Font
Largest Font

Jessica Mila memberikan klarifikasi terkait perjalanan wisata ke Pulau Padar dan Komodo, Nusa Tenggara Timur, yang diduga melanggar larangan pelayaran akibat cuaca buruk, sebagaimana dilansir dari Detik Travel. Dalam unggahan Instagram pribadinya pada Selasa (11/8/2026), Jessica menjelaskan bahwa keputusan rute pelayaran sepenuhnya berada di tangan kapten kapal, termasuk aspek keamanan dan keselamatan penumpang.

"Untuk penentuan rute perjalanan ini, tentu kami menyerahkan sepenuhnya ke captain kapal karena seluruh tanggung jawab dan keputusan mengenai rute, keamanan, dan keselamatan kami adalah tanggung jawab captain kapal," ujar Jessica Mila.

Jessica menambahkan bahwa sejak awal perjalanan, tidak ada informasi dari kapten kapal mengenai larangan berlayar ke Pulau Padar, dan kondisi di sekitar lokasi saat itu terlihat baik.

"Perlu aku luruskan, bahwa sejak awal tidak ada pemberitahuan dari captain bahwa ada larangan untuk berlayar ke Pulau Padar. Dan kami pun tidak ada kecurigaan sama sekali sepanjang perjalanan karena, ada banyak kapal-kapal lain dan turis lain yang bersandar dan naik kapal ke Pulau Padar pada hari itu dan cuaca relatif baik," kata dia. Dia juga menegaskan tidak akan melanjutkan perjalanan jika sejak awal mengetahui adanya larangan akibat cuaca buruk, serta membantah tuduhan bahwa rombongannya memaksakan pelayaran.

"Namun, adalah tidak benar dan merupakan fitnah kalau ada yang mengatakan kami telah mengetahui mengenai surat edaran tersebut dari sebelumnya seakan-akan kami tetap mengabaikan, apalagi ada tuduhan bahwa kami memaksakan kehendak untuk tetap berangkat," ujar Jessica Mila. Sebelumnya, Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, mengonfirmasi bahwa kapal wisata yang membawa rombongan Jessica Mila tidak memiliki surat persetujuan berlayar (SPB) untuk menuju Pulau Padar, hanya untuk tujuan Pulau Rinca.

"Kapal Maloekoe di mana dipakai artis tidak mendapat SPB ke Komodo dan Padar, tetapi hanya ke Rinca karena Rinca masih dianggap aman," ujar Stephanus, Senin (10/8). Stephanus menegaskan kapal wisata tersebut melanggar aturan dengan berlayar tanpa SPB dan pihak KSOP Labuan Bajo telah memanggil nakhoda kapal untuk diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan.

"Apakah pernah melakukan kesalahan yang sama, apakah dipaksa oleh orang lain, apakah selama bekerja tertib, dan masih banyak parameter pemeriksaan. Sanksi berat bisa diturunkan dan ditahan ijazahnya," kata Stephanus.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow