DPRD DKI Bahas Rencana Pajak Tahunan untuk Mobil Listrik
Rencana pengenaan pajak tahunan untuk mobil listrik kembali dibahas oleh DPRD DKI Jakarta sebagai bagian upaya optimasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dilansir dari Detik Oto.
Mobil listrik saat ini mendapat keringanan berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pemilik mobil listrik hanya perlu membayar SWDKLLJ sekitar Rp 140 ribuan untuk perpanjangan STNK tahunan.
Namun, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 menyatakan kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis bebas dari PKB dan BBNKB, melainkan mendapat insentif pembebasan atau pengurangan pajak sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, mengatakan bahwa peningkatan jumlah kendaraan listrik harus diikuti dengan regulasi perpajakan yang tepat.
"Sekarang kendaraan listrik semakin banyak dan tentu menggunakan jalan serta sarana yang dibangun melalui APBD. Karena itu ada usulan agar diberlakukan pajak kendaraan listrik," ujar Suhud.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa hingga Juni 2026 potensi pajak kendaraan listrik mencapai Rp 573 miliar, sedangkan potensi BBNKB sekitar Rp 1,57 triliun dengan jumlah kendaraan listrik sekitar 220 ribu unit.
"Kalau seluruh kendaraan listrik tetap dibebaskan, potensi kehilangan penerimaan bisa mencapai sekitar Rp 5,7 triliun," kata Lusiana.
Menurut Lusiana, jika skema insentif daerah diterapkan, Pemprov DKI dapat memperoleh penerimaan sekitar Rp 4 triliun dari pajak kendaraan listrik.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya sempat mengusulkan skema insentif pajak untuk kendaraan listrik berdasarkan nilai jual, namun batal setelah Mendagri mengeluarkan surat edaran yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow