Kapolres OKU Timur Tangkap Buron Kasus Pembunuhan 2022 di Ogan Ilir

Smallest Font
Largest Font

Kapolres OKU Timur, AKBP Lalu Hedwin Hanggara, bersama jajaran Satreskrim berhasil menangkap buronan kasus pembunuhan tahun 2022 di Desa Talang Tengah Laut, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.

Pelaku bernama Khoirul Anam (49) dibekuk setelah melarikan diri selama hampir empat tahun, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Senin, 17 Agustus 2026.

Khoirul merupakan tersangka pembunuhan terhadap Jamaluddin (48), warga Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur, yang tewas dibacok pada 8 September 2022.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona, didampingi Kanit Pidum Ipda M Indra Fahrozi, menyatakan Tim Opsnal SW Satreskrim bergerak cepat setelah mendapat arahan Kapolres untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi sehingga berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis, 8 September 2022 sekitar pukul 07.15 WIB di jalan umum Desa Kotanegara. Korban mengalami luka sabetan di leher dan luka robek di kepala, lalu dilarikan ke Puskesmas Pandan Agung, namun meninggal dunia.

Setelah kejadian, Khoirul Anam berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas, bersembunyi di Pekanbaru selama sekitar enam bulan, kemudian melarikan diri ke Lampung dan menetap selama tiga tahun.

Pelarian tersangka berakhir saat jejaknya ditemukan di sebuah pondokan di Desa Talang Tengah Laut, Kabupaten Ogan Ilir.

"Alhamdulillah, berkat kerja keras jajaran Satreskrim serta dukungan penuh dan informasi dari masyarakat, pelarian buronan kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2022 ini akhirnya berhasil kita hentikan," ujar AKBP Lalu Hedwin.

"Setelah menerima arahan Kapolres, Tim Opsnal SW Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi hingga berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan," kata Iptu Rendi Ramadhona.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres OKU Timur dan dikenakan Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk proses hukum lebih lanjut.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed