Polisi Tangkap Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal di Bogor
Polisi menangkap tiga pengedar obat keras ilegal di Cigombong, Bogor, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2026. Penangkapan ini melibatkan penyitaan ribuan butir obat dan senjata api rakitan, dilansir dari Detikcom.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Maulana Yusuf Bakhtiar menyatakan barang bukti yang disita terdiri dari 5.570 butir obat, uang tunai Rp 2,8 juta, sebuah kotak laci kayu, satu pucuk senjata api rakitan, dan empat senjata tajam.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah MF (24), RC (17), dan A (21). Obat-obatan yang disita meliputi 1.950 butir Tramadol, 2.600 butir Hexymer, 400 pil Y, dan 620 butir Trihexphenidyl.
"Kronologi pada hari Rabu, 5 Agustus 2026, sekira pukul 18.30 WIB, telah berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama MF," ujar AKP Maulana.
Penyidik melakukan penggeledahan dan menemukan kotak kayu berisi 750 butir Tramadol, 1.600 butir Hexymer, 400 pil Y, 20 butir Trihexphenidyl, serta uang tunai Rp 2,8 juta.
"MF mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan titipan milik C yang bertujuan untuk diperjualbelikan atau diedarkan," tambahnya.
Penyidik mengembangkan kasus dan menangkap dua pelaku lain, A dan RC, keesokan harinya. Mereka menyimpan obat di kontrakan yang ditemukan berisi 1.200 butir Tramadol, 600 Trihexphenidyl, dan 1.000 Hexymer.
Pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang masih dalam pengejaran polisi.
"Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bogor guna diproses lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan 435 dan/atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas AKP Maulana.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow