Kejagung Geledah Empat Perusahaan Don Ritto Terkait Kasus TPPU

Smallest Font
Largest Font

Kejaksaan Agung menggeledah empat perusahaan milik advokat Don Ritto yang diduga kuat menjadi sarana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, dilansir dari Suara.

Penggeledahan dilakukan di wilayah Jakarta Selatan, meliputi kantor firma hukum dan perusahaan swasta yang diduga menjadi tempat pencucian uang hasil korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut ada empat perusahaan milik Don Ritto yang digeledah, yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE (atau PT KNE), dan PT SME.

Selain perusahaan milik Don Ritto, Kejagung juga mengungkap tujuh perusahaan besar yang menggunakan jasa firma hukum Don Ritto & Associates dalam penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Tim 9 menduga ada keterkaitan antara penanganan perkara perusahaan tersebut dengan aliran dana ke oknum penyelenggara negara.

Don Ritto dan Febrie Adriansyah terseret dalam serangkaian kasus besar yang sebelumnya ditangani Polri dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, antara lain dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit PLN, dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus PT Asabri (2020-2024), serta perkara terkait PT Krakatau Steel.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow