Tim 9 Kejaksaan Agung Diminta Usut Kepemilikan 74 Kg Emas dan Rp476 Miliar

Smallest Font
Largest Font

Tim 9 Kejaksaan Agung diminta menyelidiki kepemilikan 74 kilogram emas dan uang tunai Rp476 miliar yang ditemukan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, dilansir dari Suara. Penggeledahan dilakukan penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Mantan Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menilai aset bernilai fantastis itu perlu ditelusuri asal-usul dan kepemilikannya. Agus menyatakan penyidik bisa mencocokkan aset dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk memastikan kewajaran kepemilikan.

"Dari pemberitaan penggerebekan di beberapa tempat usaha dan rumah yang terkait dengan kepemilikan aset FA tersebut semestinya bisa ditelusuri untuk pembuktian kepemilikan aset yang di luar kewajaran," ujar Agus, Senin (3/8).

Jika aset tidak tercantum dalam LHKPN, Agus menilai hal itu perlu didalami lebih lanjut. "Kalau tidak dilaporkan maka bisa dipertanyakan dan didalami tentang alasan mengapa aset-aset itu tidak dilaporkan di LHKPN," tegasnya.

Agus juga mencurigai adanya pola penempatan dana di luar sistem perbankan, termasuk penyimpanan dalam bentuk logam mulia, yang biasa dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang. "Ini pola placement di luar bank atau disebut sebagai un-banked placement dan pola pricous metal placement," ujarnya.

Agus menilai penyimpanan aset berupa valuta asing dan emas batangan bisa menjadi cara menyamarkan jejak transaksi dan menjaga nilai kekayaan. Menurutnya, jika pihak terkait memiliki jaringan bisnis seperti money changer, toko emas, atau peleburan emas, hal itu patut menjadi fokus penyelidikan. "Jika yang bersangkutan memiliki jaringan bisnis berupa Money Changer dan Toko Mas atau Peleburan Mas, ya patut diduga bahwa yang bersangkutan dan jaringannya sudah mempersiapkan ekosistem bisnis untuk melakukan upaya pencucian uang hasil kejahatan agar bisa masuk ke sistem ekonomi yang sah," jelas Agus.

Menanggapi klaim kuasa hukum Don Ritto yang menyebut uang dan emas merupakan milik kliennya, Agus mempertanyakan alasan penitipan aset dalam jumlah besar kepada pihak lain.

"Pola TPPU model ini, yaitu mencoba memisahkan aset ilegal dan diakui oleh seseorang adalah pola yang paling sederhana," terangnya. Agus menambahkan penyidik dapat menelusuri sumber emas, asal dana valuta asing, dan legalitas dokumen penitipan aset bernilai fantastis tersebut. "Penyidik dengan mudah bisa membuktikan bahwa aset dalam jumlah yang fantastis seperti itu dan cuma idle (nganggur) disimpan di rumah itu berasal dari kegiatan usaha apa, emas didapatkan dari mana, money changer mana yang menyediakan uang cash valuta asing sedemikian besar.

Lalu sewajarnya pasti ada dokumen legal tentang penitipannya. Apalagi DR itu adalah pengacara yang paham hukum yang menitipkan di rumah/ruang usaha milik FA yang adalah jaksa," beber Agus.

Agus berharap Tim 9 Kejaksaan Agung, yang terdiri dari jaksa senior termasuk yang pernah bertugas di KPK, dapat bekerja profesional dan didukung PPATK dalam menelusuri aliran dana guna memperkuat pembuktian perkara.

"Apalagi dibantu dengan penelusuran aliran dana oleh Tim PPATK dan bersama-sama membangun building case-nya serta diikuti dengan proses gelar perkara sebelum JPU menyusun rencana penuntutan, maka pasti JPU bisa membongkar dan membuktikan tindak pidana asal dan juga proses TPPU-nya," pungkas Agus.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow