Kementerian UMKM Targetkan Potongan Biaya Layanan 50 Persen untuk UMK Produk Lokal

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menargetkan program potongan biaya layanan sebesar 50% untuk pelaku UMK yang menjual produk lokal di platform e-commerce mulai akhir Agustus 2026, dilansir dari Bloombergtechnoz.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan Keputusan Menteri (Kepmen) terkait insentif ini telah masuk tahap finalisasi dan ditargetkan terbit paling lambat pekan ini.

"Insya Allah kayaknya minggu ini, mungkin paling telat hari Jumat kita teken [Kepmen-nya]," ujar Maman di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan potongan biaya tidak langsung diberikan setelah Kepmen terbit, melainkan melalui proses pengajuan dan verifikasi.

"Jadi kan gini, UKM akan mengajukan melalui SAPA UMKM (layanan satu pintu Kementerian UMKM) terkait diskon itu, ya kan dengan mencantumkan produk apa saja mereka jual, dengan menyatakan bahwa produk itu adalah produk dalam negeri, lokal ya," jelas Temmy.

Selanjutnya, pihak kementerian akan memverifikasi data tersebut dan mengirimkannya ke platform e-commerce untuk verifikasi ulang.

"Nah, kami memverifikasi dan kami mengirimkan kepada platform untuk melakukan verifikasi kembali. Apakah betul seller ini menjual produk lokal. Dan ada persyaratan lain yang sebetulnya tidak melakukan fraud, ya. Dan memang punya reputasi yang baik lah," tambahnya.

Setelah lolos verifikasi, data UMK akan diteruskan ke platform untuk mendapatkan potongan biaya layanan 50%.

Temmy memprediksi proses pengajuan dan verifikasi memakan waktu sekitar dua pekan, sehingga insentif diharapkan bisa berjalan akhir Agustus 2026.

"Kita upayakan Agustus. Janji saya kan Agustus waktu itu sama Pak Menteri Agustus sudah jalan," ujar Temmy.

Regulasi yang mendasari program ini adalah Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang diundangkan 17 Juni 2026.

Dalam peraturan tersebut, platform e-commerce tidak diperbolehkan menaikkan biaya layanan secara sepihak kepada pelaku usaha online. Selain itu, aturan ini juga mengatur pemberian insentif potongan biaya layanan minimal 50% bagi UMK yang menjual produk dalam negeri dan telah terverifikasi.

Fasilitas potongan biaya ini dapat diakses melalui platform SAPA UMKM dengan masa transisi maksimal enam bulan untuk persiapan implementasi sistem insentif.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed